Jambi (Antaranews Jambi)- Aliansi gerakan perempuan yang tergabung dalam Save our Sister (SoS) Jambi meminta agar Mahkamah Agung (MA) memperkuat putusan bebas Pengadilan Tinggi (PT) Jambi terhadap WA (15) korban perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri AS (18) yang kemudian berujung pada aborsi.

Sejumlah perempuan yang tergabung dalam gerakan tersebut, Senin, menggelar aksi demo menolak kasasi yang dilakukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

"MA harus memperkuat putusan bebas terhadap WA, yang merupakan korban perkosaan di Kabupaten Batanghari, Jambi," kata Juru Bicara Save our Sister Jambi, Zubaidah di Jambi.

Mereka menilai bahwa upaya kasasi terhadap korban perkosaan yang telah diputus bebas itu menunjukan jaksa hanya ingin melihat lamanya hukuman pidanya, yang justru akan mengganggu upaya pemulihan traumatik dan tekanan sosial terhadap korban.

"Jaksa seharusnya bisa melihat bukan hukuman pidana yang dibutuhkan WA, tetapi keadilan dalam bentuk rehabilitasi dari trauma berkepanjangan," kata Zubaidah.

Pengadilan Tinggi (PT) Jambi sebelumnya telah memutuskan perkara dengan membebaskan WA (15) korban perkosaan yang berujung pada aborsi dari dakwaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan jika terdakwa WA telah terbukti melakukan tindak pidana Aborsi. Namun, yang dilakukan dalam keadaan terpaksa paksa sehingga membebaskan anak dari segala tuntutan hukum.

Bahkan Majleis Hakim, juga meminta kapada pihak-pihak terkait untuk membantu memulihkan hak anak dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Namun tak berlangsung lama sejak putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Muara Bulian kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Perhatian Internasional

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian internasional, dan sejumlah media asing juga pernah memberitakan kasus perkosaan sedarah yang berujung pada aborsi.

Kasus yang bergulir pada Juli 2018 itu di Kabupaten Batanghari, WA seorang anak perempuan divonis enam bulan penjara oleh PN Muarabulian, karena menggugurkan kandungan yang telah berumur enam bulan.

Janin yang digugurkan itu merupakan akibat hasil perkosaan abang kandungnya sendiri. Proses aborsi itu juga dibantu ibunya yang turut serta disangkakan menjadi pelaku aborsi dan saat ini tengah dalam proses hukum di kepolisian.

Sementara AS yang merupakan abang kandung korban yang menjadi pelaku perkosaan terhadap adiknya telah divonis dua tahun kurungan penjara.

Vonis keduanya itu lebih rendah dari tuntutan jaksa  yang menuntut WA hukuman satu tahun penjara dan AS dengan tujuh tahun penjara.

 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018