Jambi, Antaranews Jambi - Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi selalu menyiagakan vaksin anti rabies (VAR) di setiap unit layanan kesehatan untuk mengantisipasi kasus gigitan hewan tersangka rabies yang dialami warga di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari,  Elfie Yennie di Muarabulian, Rabu, mengatakan, berdasarkan catatan mencatatan kejadian kasus itu  dalam rentang waktu sembilan bulan terakhir atau Januari hingga September 2018 sebanyak 71 orang warga daerah itu  tergigit hewan tersangka rabies. 

"Kasus gigitan hewan tersangka rabies ini cukup tinggi, biasanya terkena gigitan anjing, kera dan kucing," kata Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dr Elfie Yennie.

Sebanyak 71 orang yang digigit oleh hewan tersangka rabies tersebut telah diberikan vaksin anti rabies (VAR) oleh dinas kesehatan daerah itu. Pemberian vaksin VAR tersebut bertujuan agar manusia yang tergigit hewan tersangka rabies tersebut tidak terserang penyakit rabies. Hal itu dikarenakan penyakit rabies tersebut merupakan salah satu penyakit mematikan. 

Elfie mengatakan, tidak semua orang yang tergigit hewan tersangka rabies di berikan vaksin VAR tersebut. Orang yang tergigit hewan tersangka rabies terlebih dahulu dilakukan observasi. Jika orang yang tergigit hewan tersangka rabies tersebut lukanya tidak berbahaya, dan hewan tersangka rabies yang mengigit tidak menunjukkan ciri-ciri terserang penyakit rabies, maka orang yang tergigit hewan tersangka rabies tersebut tidak diberikan vaksin VAR. 

"Pertama kita lihat letak dan jenis lukanya, bila berbahaya maka akan diberikan vaksin VAR," kata Elfie Yennie. 

Kepala dinas kesehatan daerah itu berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan hewan-hewan tersangka rabies. Karena penyakit rabies tersebut merupakan penyakit yang di sebabkan oleh virus rabies yang cukup mematikan. Jika masyarakat memelihara hewan-hewan tersangka rabies, sebaiknya hewan-hewan tersebut juga di beri vaksin. 

Sementara, pemerintah daerah itu juga berupaya melakukan eleminasi terhadap hewan-hewan tersangka rabies, terutama anjing liar. Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi warga yang terserang oleh hewan-hewan tersangka rabies. 

Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Batanghari Zulmanudin mengatakan, eleminasi terhadap hewan tersangka rabies tersebut dilakukan secara rutin di setiap tahunnya. Terakhir kali melakukan eleminasi, pemerintah daerah itu berhasil mengeleminasi hewan tersangka rabies sebanyak 42 hewan. 

"Eleminasi hewan tersangka rabies tersebut dilakukan dengan cara diracun, sepanjang tahun 2018 ini sudah ratusan hewan tersangka rabies yang telah dieleminasi," kata Zulmanudin menambahkan.

Pentingnya penanganan penyakit mematikan itu maka ditetapkan setiap tanggal 28 September setiap tahun diperingati sebagai Hari Rabies Sedunia (HRS).

***
 

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018