Jambi, (Antaranews Jambi) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi memvonis bebas terdakwa Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan Taman Nasional Bukit Sebelat (TNKS), karena tidak terbukti perbuatannya merambah hutan seperti disangkakan jaksa penuntut.
Terdakwa Azhari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin hakim, Franciscus Arkadeus, Rabu.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan semua dakwaan yang dilakukan jaksa kepada terdakwa tidak terbukti dalam persidangan dan dalam proses persidangan jaksa juga tidak dapat membuktikan dakwaan yang telah diajukannya.
Atas keterangan saksi-saksi majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa, Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan di TNKS. Apa yang ada dalam dakwaan jaksa seperti adanya peralatan berat di lokasi, kemudian adanya perencanaan perambahan dan lainnya tidak dapat dibuktikan dimuka persidangan.
Sementara, nasib yang berbeda dialami tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Hasyim, Mardi, dan Indra Jaya yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan dan 15 hari kurungan penjara dimana sidang ketiga terdakwa tersebut digelar terpisah pada Selasa lalu (2/10).
Atas putusan bebas untuk terdakwa Azhari dan vonis penjara delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa lainya tersebut, kuasa hukum terdakwa, David Sitorus mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah nantinya akan mengambil upaya hukum lanjujtan atau tidak.
Untuk ketiga terdakwa yang divonis delapan bulan penjara itu telah terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.
Dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Azhari selaku ketua SPI Kabupaten Merangin, Abu Hasyim selaku masyarakat adat, Maardi dan Indra Jaya selaku penebang didakwa atas dugaan melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Terdakwa Azhari divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dipimpin hakim, Franciscus Arkadeus, Rabu.
Dalam amar putusannya, hakim mengatakan semua dakwaan yang dilakukan jaksa kepada terdakwa tidak terbukti dalam persidangan dan dalam proses persidangan jaksa juga tidak dapat membuktikan dakwaan yang telah diajukannya.
Atas keterangan saksi-saksi majelis hakim menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa, Azhari dalam kasus dugaan perambahan hutan di TNKS. Apa yang ada dalam dakwaan jaksa seperti adanya peralatan berat di lokasi, kemudian adanya perencanaan perambahan dan lainnya tidak dapat dibuktikan dimuka persidangan.
Sementara, nasib yang berbeda dialami tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Hasyim, Mardi, dan Indra Jaya yang dijatuhi hukuman penjara masing-masing delapan bulan dan 15 hari kurungan penjara dimana sidang ketiga terdakwa tersebut digelar terpisah pada Selasa lalu (2/10).
Atas putusan bebas untuk terdakwa Azhari dan vonis penjara delapan bulan penjara untuk tiga terdakwa lainya tersebut, kuasa hukum terdakwa, David Sitorus mengatakan pihaknya masih belum menentukan sikap apakah nantinya akan mengambil upaya hukum lanjujtan atau tidak.
Untuk ketiga terdakwa yang divonis delapan bulan penjara itu telah terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (2) KUHPidana.
Dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa Azhari selaku ketua SPI Kabupaten Merangin, Abu Hasyim selaku masyarakat adat, Maardi dan Indra Jaya selaku penebang didakwa atas dugaan melakukan perambahan hutan di wilayah TNKS pada Januari 2018 lalu.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018