Jambi (Antaranews Jambi) - Sembilan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Provinsi Jambi mendapat pengakuan nasional dan ditetapkan sebagai warisan budaya Indonesia takbenda melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    
Kepala Bidang Pengembangan Nilai Budaya dan Seni Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Kholida dihubungi Antara, Jumat, mengatakan sembilan Warisan Budaya Takbenda itu berasal dari tiga daerah di Jambi yakni Kabupaten Kerinci, Merangin dan Kota Sungaipenuh.
    
Warisan Budaya Takbenda dari Kota Sungaipenuh yakni Kenduri Sko, Tari Rangguk, Tari Iyo Iyo, Tari Ntok Awo dan Lapik Kono Dian Rawang.
   
"Kemudian dari Kabupaten Merangin yakni Perkampungan Tradisional Rumah Tuo Rantau Panjang dan Sastra Lisan Empek Ganjieh Limo Genok. Sedangkan dari Kabupaten Kerinci yakni Tari Ngagah Harimau dan Tari Tauh Lempur," kata Kholida.
    
Kholida mengatakan penetapan Warisan Budaya Takbenda dari Provinsi Jambi menjadi warisan budaya Indonesia itu akan digelar di kantor Kemendikbud, Jakarta pada, Kamis (10/10) mendatang yang diterima langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar.
    
Kholida juga mengatakan sembilan Warisan Budaya Takbenda Provinsi Jambi yang ditetapkan menjadi warisan budaya Indonesia itu sesuai dengan usulan kabupaten yang diteruskan Pemprov Jambi.
    
"Jadi pertama kabupaten yang mengusulkan kemudian dikaji tim dari Provinsi Jambi selanjutnya dipersentasikan di Kementerian, yang kita usulkan sembilan budaya dan semuanya masuk. Penetapan warisan budaya Takbenda itu juga upaya melestarikan budaya yang nyaris punah," katanya menjelaskan.
    
Seperti diketahui, secara nasional Kemendikbud menetapkan 225 karya budaya sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2018 dari berbagai provinsi di Indonesia dan disaring dari 416 usulan yang masuk.
    
Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya, Nadjamuddin Ramly mengatakan secara umum karya budaya itu terbagi pada lima domain utama sesuai Konvensi 2003 Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-bangsa (UNESCO) tentang Perlindungan Warisan Budaya Takbenda.
    
Lima domain itu diantaranya tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus/ upacara dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta serta kemahiran kerajinan tradisional.
    
Ramly menjelaskan setelah melalui tahapan seleksi administrasi dan Rapat Penilaian Warisan Budaya Takbenda (WBTb) serta Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang dihadiri 30 provinsi itu, menghasilkan 225 karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
    
Dari 416 usulan karya budaya, terdapat provinsi yang tidak mengusulkan seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018