Jambi, (Antaranews Jambi) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir berupa 19 kilogram sabu-sabu, 9,5 kilogram ganja kering, 397 butir pil ekstasi dan 345 butir pentilon narkoba jenis baru dalam bentuk kapsu dari 21 orang tersangka yang ditangkap.

Acara pemusnahan itu dilakukan di lapangan Mapolda Jambi, Rabu, yang dilakukan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS bersama dengan Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto, Dandrem 042 Gapu/Jambi Kolonel Inf Deny Budianto dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jambi.

Kapolda mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari beberapa pihak seperti hasil tangkapan dari satuan narkoba Polda Jambi, BNN Provinsi Jambi, BNN Kota Jambi serta Polresta Jambi.

"Total barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender dicampur dengan air diterjen itu berupa hasil dari pengungkapan pihak kepolisian dan BNN selama dua bulan terakhir di wilayah Provinsi Jambi," kata Muchlis AS.

Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah 19 kg sabu-sabu dari Polda Jambi ada 13,5 Kilogram BNNP Jambi sebanyak 1 Kilogram, Polresta Jambi sebanyak 4,7 Kilogram dan BNN Kota Jambi seberat 9,341 gram.

"Kita ketahui Jambi bukan lagi pelintasan, tetapi tujuan dari para bandar narkoba dan barang bukti ini sangatlah banyak beredar di Jambi maka dari itu diharapkan sinergitas kita dalam memerangi narkoba," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS.***2***

 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018