Jambi (Antaranews Jambi) - Pemerintah Kota Jambi mengaku belum menerima surat keputusan dari Pemerintah Provinsi Jambi terkait relokasi pedagang dari Pasar Angso Duo lama ke Pasar Angso Duo modern.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Komari di Jambi, Senin, mengatakan pihaknya siap membantu relokasi pedagang di pasar Angso Duo.

"Kita siap membantu, namun sampai saat ini belum ada surat keputusan dari Pemprov Jambi terkait relokasi ini," katanya.

Sebelumnya Pemprov Jambi memutuskan bahwa relokasi pedagang pasar Angso Duo masih menunggu kontrak adendum. Dan saat ini Pemprov Jambi telah menandatangani kontrak adendum dengan pihak pengembang PT Eraguna Bumi Nusa.

Dengan telah menyepakati adendum tersebut, relokasi pedagang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Oktober 2018.

"Kami (Pemkot) sifatnya membantu, asal sudah ada surat perintah dari provinsi itu pasti dilksanakan tetapi sejauh ini belum ada surat perintah yang masuk," kata dia.

Menurut Komari, sistem relokasi pedagang adalah pedagang yang mampu membeli kiso dan mendaftarakan diri untuk dipindahkan.

"Pedagang yang sudah terdaftar sekitar 2.800 pedagang. Tapi hanya beberapa yang sudah konfirmasi," kata Komari pula.


 

Pewarta: Nita Priyanti/Gresi Plasmanto

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018