Jambi, (Antaranews Jambi) - Polres Musi Banyuasin (Muba) dibantu Polda Jambi menangkap dua pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel asal Kota Jambi bernama Bariman (55), yang jasadnya ditemukan mengapung di Sungai Setangkai, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin 15 Oktober lalu.

Kedua pelaku atau tersangka yang diamanakan tim gabungan itu adalah Joko dan Hasani keduanya merupakan  warga desa Pematang Lumut, Kecamatan  Betara, Kabupaten  Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Benedictus Anies Purnawan, di Jambi  Rabu.

Penangkapan kepada dua tersangka perampokan dan pembunuhan tersebut dilakukan pada Selasa (30/10) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Anis menegaskan pihak kepolisian terpaksa menghadiahi peluru terhadap tersangka Joko yang akhirnya tewas karena melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api rakitan untuk melawan petugas saat penangkapan dilakukan.

Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan secara terpisah yakni, Hasani diamankan pada Minggu (28/10) sekitar pukul 04.30 WIB di Betara, dan selanjutnya masih dihari yang sama usai melakukan  penangkapan Hasani pihkanya langsung mengembangkan dan berhasil melakukan penangkapan  terhadap  tersangka Joko.

Namun saat akan melakukan penangkapan tersangka Joko melakukan perlawanan yakni dengan menggunakan  senjata api yang dimiliki Joko berusaha melawan petugas sehungga pihak tim gabung  terpkasa melumpuhkan nya hingga tewas.

Selain mengamankan dua orang pelaku,  polisi  juga mengamankan satu penadah mobil hasil rampokan yakni,  Yuni Eka Putri (30) warga parit 1, Kelurahan Tingkal Harapan,  Kecamatan  Tungkal Ilir, Tanjabbar.

Dari tersangka Yuni polisi mendapatkan satu handphone milik korban perampokan. Selain dari Yuni, Polisi  juga mengamankan barang bukti lain dari kedua pelaku yakni Handphone,  tali tambang yang diduga digunakan  untuk melakukan pembunuhan terhdap korban. Kemudian, satu unit senjata api (senpi) rakitan beserta Selongsong peluru.

Tidak hanya sejumlah alat bukti itu saja,  polisi dari penadah juga mengamankan satu mobil mikik korban yakni,  Mobil Diahatsu Sigra dengan nomor polisi  BH 1487 NC milik korban yang saat ini langsung dibawa polisi untuk dijadikan barang bukti.

Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni 365, 338,dan 340 KUHP dan terancam hukuman  seumur hidup.

pelaku diduga memang sudah merencanakan untuk merampok dan melakukan pembunuhan terhadap korban. Sebelum kejadian kedua pelaku terlebih dahulu minta diantarkan ke daerah Musi Banyuasin. Korban lantas memenuhi permintaan pelaku dan menjemput mereka di kawasan Pasar Angsoduo, Kota Jambi namun ditengah perjalanan korban dirampok lalu dibunuh oleh pelaku.***2***

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018