Jambi (Antaranews Jambi)- Pertamina Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel menegaskan, depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal "Pertamini" yang menjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital keberadaannya adalah ilegal.

"Usaha Pertamini yang semakin menjamur di pinggir jalan itu adalah ilegal, karena tidak memiliki izin dari Pertamina untuk penjualan bahan bakar minyak," kata Comunication and Relation Pertamina MOR II Sumbagsel, Siti Rachmi Indahsari di Jambi, Jumat.

Dalam kurun waktu satu terakhir usaha penjualan bahan bakar eceran dengan sistem digital yang menggunakan label Pertamini kian menjamur termasuk di wilayah Provinsi Jambi.

Dia menegaskan dalam aturan sudah dijelaskan bahwa untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

Sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001 yang menyebutkan, antara lain bahwa badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, Izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar membeli produk bahan bakar pada jalur distribusi yang resmi dari Pertamina dan telah mendapatkan izin dari pemerintah.

"Di luar itu tidak menjadi tanggungjawab Pertamina, kami tidak bisa menjamin kualitasnya, apakah produk itu yang baik atau tidak untuk mesin kendaraan, kita tidak tahu," katanya.

Selain itu, Rachmi menyebutkan keberadaan penjualan bahan bakar dengan sistem digital yang tengah menjamur itu telah diproses ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) karena telah menggunakan logo dan selogan milik Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara tersebut.

"Sudah dilaporkan ke HAKI, karena ini sudah membuat konsumen bingung karena sering mengira Pertamini sebagai unit usaha milik Pertamina, padahal tidak," kata Siti Rachmi Indahsari.

 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018