Bengkulu, (Antaranews Jambi) - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu, berhasil menangkap seorang pemburu harimau sumatera yang kerap beraksi di kawasan hutan lindung dalam wilayah Kabupaten Seluma.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Bengkulu, Darwis Saragih mengatakan, tersangka berinisial EE diamankan saat memasang jerat di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, pada Senin (3/12) sore.
"Ada informan memberitahu tentang aksi penjeratan tersebut. Saat itu tim menemukan tiga orang tersangka, namun dua di antaranya melarikan diri," kata Darwis Saragih saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Dari tangan pelaku tersebut tambah dia, petugas mengamankan barang bukti berupa jerat harimau dan sepucuk senjata api rakitan (kecepek).
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku pernah berhasil menangkap seekor harimau sumatera sekitar enam bulan lalu. Hasil tangkapan dari perburuan tersebut dijual kepada pengepul asal Lampung yang saat itu datang langsung ke lokasi.
Saat ini tersangka pemburu harimau sumatera masih menjalani proses penyidikan di Polres Seluma. Tersangka akan dikenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tim terus mendalami jaringan pelaku dan pasar gelap penjualan harimau sumatera tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Provinsi Bengkulu, Darwis Saragih mengatakan, tersangka berinisial EE diamankan saat memasang jerat di Desa Sekalak, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, pada Senin (3/12) sore.
"Ada informan memberitahu tentang aksi penjeratan tersebut. Saat itu tim menemukan tiga orang tersangka, namun dua di antaranya melarikan diri," kata Darwis Saragih saat dihubungi dari Bengkulu, Selasa.
Dari tangan pelaku tersebut tambah dia, petugas mengamankan barang bukti berupa jerat harimau dan sepucuk senjata api rakitan (kecepek).
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku pernah berhasil menangkap seekor harimau sumatera sekitar enam bulan lalu. Hasil tangkapan dari perburuan tersebut dijual kepada pengepul asal Lampung yang saat itu datang langsung ke lokasi.
Saat ini tersangka pemburu harimau sumatera masih menjalani proses penyidikan di Polres Seluma. Tersangka akan dikenai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tim terus mendalami jaringan pelaku dan pasar gelap penjualan harimau sumatera tersebut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018