Jambi (Antaranews Jambi) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi Fachrori Umar menyatakan komitmennya untuk melanjutkan visi-misi pembangunan di Provinsi Jambi menyusul vonis Zumi Zola oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12) kemarin.

Pascavonis bersalah Zumi Zola atas kasus gratifikasi dan suap, mantan aktor itu tentu tidak akan menjabat Gubernur Jambi, sebab itu Fachrori Umar yang selaku Plt Gubernur tetap melanjutkan program dan komitmen yang disusun bersama Zumi Zola yakni Jambi TUNTAS 2021.

"Kami selalu berdoa apapun putusannya yang terbaik untuk Zumi Zola," kata Fachrori.

Fachrori mengatakan dengan ada putusan Zumi Zola otomatis tidak akan bisa memimpin provinsi jambi lagi, akan tetapi ia berkomitemen melanjutkan program yang sudah dibangun bersama Zumi Zola sebelumnya.

"Saya akan melanjutkan program jambi tuntas 2021, tentu demi negeri yang kita cinta ini. Untuk pak Zumi Zola, kita doakan yang terbaik, masyarakat juga ingin terbaik," ujarnya.

Diketahui, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zumi terbukti bersalah menerima gratifikasi serta memberi suap. Hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zumi Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018