Jakarta (Antaranews Jambi) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti tata kelola pemerintahan di Provinsi Jambi terkait diumumkannya kembali tersangka suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi.

"Kalau Anda menanyakan perbaikan politik di Jambi pasti bukan ranah kami, yang kami dampingi selalu perbaikan tata kelola pemerintahan, yang terkait banyak hal yang menjadi fokus kami," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Jumat mengumumkan 13 tersangka yang terdiri atas unsur pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, anggota DPRD dan swasta.

"Yang menjadi fokus kami terkait dengan perbaikan tata kelola perizinan supaya lebih transparan, lebih akuntabel kemudian di samping perizinan juga pengadaan barang jasa," kata Agus.

Selain itu, kata dia, yang juga menjadi perhatian lembaganya adalah soal pengawasan internal di Provinsi Jambi. "Jadi, hal-hal yang terkait itu yang kami akan selalu jadi perhatian kami. Di samping juga bagaimana mereka membicarakan APBD antara legislatif dan eksekutif," kata Agus. 

Karena itu, KPK mendorong dilakukannya e-planning dan e-budgeting agar masyarakat di Jambi juga bisa mengikuti pembahasan soal APBD tersebut. 

"Sebetulnya pembicaraan itu bukan hanya ditingkat legislatif dan eksekutif kalau itu betul-betul e-planning dan e-budgeting dilakukan rakyat pun di Jambi bisa ikuti pembahasan itu. Jadi kalau Anda tanyakan pasti yang kami dampingi terus perhatikan adalah mengenai tata kelola pemerintahannya mulai perizinan dan lain-lain," ujar Agus.

Adapun 13 tersangka itu terdiri atas tiga unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu CB, ARS) dan CZ.

Selanjutnya, lima pimpinan fraksi, yakni SNZ dari Fraksi Golkar, C dari Fraksi Restorasi Nurani, TH dari Fraksi  PKB, PN dari Fraksi PPP dan M dari Fraksi Gerindra.

Kemudian satu pimpinan komisi, yaitu ZA selaku Ketua Komisi III. Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi masing-masing E, G, dan EH. Terakhir dari unsur swasta adalah Jeo Fandy Yoesman alias Asiang (JFY).

Sebelnya KPK telah memproses lima orang sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pertama Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Kedua, Plt Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan. Ketiga, Plt Kepala Dinas PUPR Arfan putusan Pengadilan Tinggi pidana 3 tahun dan dengan Rp100 juta subsider 3 bulan. 

Keempat, anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp400 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya. 

Terakhir, Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola dengan putusan Pengadilan Negeri pidana 6 tahun, denda Rp500 juta dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.***

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2018