Jambi (Antaranews Jambi) - Kwarda Pramuka Jambi minta kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanjungjabung Barat (Tanjabar) agar bisa mempermudah proses perizinan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 400 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit sebagai usaha dana abadi gerakan pramuka di Provinsi Jambi selama ini.

Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Sudirman SH di Jambi, Sabtu mengatakan pihaknya kini sedang menunggu proses perizinan untuk mendapatkan HGU dari Pemkab Tanjabar dan berharap pemerintan kabupaten tersebut mempermudah proses legaliasinya.

Kwarda Pramuka Jambi sejak 1992 berdasarkan SK Gebernur Jambi saat itu diberikan lahan untuk ditanami kelapa sawit seluas lebih kurang 400 hektare yang ada di Desa Dusun Muda Kecamatan Muaro Papalik Kabupaten Tanjabar, Jambi yang kemudian berkerjasama dengan PT IIS menanam dan mengelola kebuh sawit dengan cara bagi hasil.

Saat ini yang sedang dilakukan dan diupayakan oleh Kwarda Pramuka Jambi adalah melegalkan lahan perkebunan sawit tersebut dan berharap pemerintah kabupaten dapat mempermudah semua proses perizinan tersebut karena wewenang perzinan untuk mendapatkan HGU ada pada pemerintah daerah setempat.

Pihak Pramuka Jambi yang selama puluhan tahun mengelola lahan perkebunan sawit bersama PT IIS, belakangan ini dikejutkan adanya upaya pengusaan lahan oleh masyarakat setempat untuk ingin menguasi lahan itu, sehingga muncul permasalahan tersebut, kata Sudirman.

"Kwarda Pramuka Jambi berdasarkan SK Gubernur memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan lahan kebun kelapa sawit yang telah menghasilkan itu dan berharap pemerintah kabupaten Tanjabar bisa melegalkan HGU atas lahan tersebut sehingga tidak ada muncul permasalahan baru nantinya," kata Sudirman SH.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019