Jambi,  (Antaranews Jambi) - Anggota Direskrimum Polda Jambi menangkap seorang tersangka pembobol uang nasabah melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus menganjal mesin ATM dan menempelkan stikers 'call center' paslu salah satu bank untuk mengelabui korbannya agar bisa menarik uang isi tabungan korban.

Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, didampingi Karopenmas Polda Jambi, Kompol Teguh, di Jambi Rabu mengatakan,  tersangka bernama Joni Hariyanto (47) merupakan salah satu yang cari polisi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang sama akhirnya berhasil dibekuk anggota pada 15 Januari lalu sekitar pukul 19.00 WIB di Lorong Futsal Pusako RT 31 Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pelaku yang juga DPO dalam kasus yang sama itu, ditangkap setelah adanya laporan polisi dari seorang warga Kota Jambi yang melaporkan uang di ATM nya dibobol oleh pelaku yang menempelkan call center palsu dengan alamat nomor telepon milik tersangka yang kemudian membobol uang tabungan korban senilai Rp25 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Ditreskrimum Polda Jambi, atas laporan korban pada September 2018, tersebut kemudian berdasarkan penyidikan polisi mendapatkan nama pelaku atau tersangka Joni Haryanto yang aksinya sudah beberapa kali membobol uang nasabah dengan modus menganjal mesin ATM dan menempelkan stiker palsu call center bank di mesin ATM.

"Akhirnya keberadaan pelaku Joni setelah membobol uang nasabah warga Kota Jambi senilai Rp25 juta, terlacak keberadaanya dan pada akhir Selasa lalu (15/1) berhasil dibekuk polisi. Dalam pemeriksaan mengakui aksinya telah mengambil uang seorang nasabah bank dengan modus ganjal mesin ATM dan menempel stiker palsu call center bank," kata Wadir Reskrimum Polda Jambi, Syarif Rahman kepada sejumlah wartawan.

Hasil pemeriksaan polisi, bahwa tersangka Joni merupakan salah satu anggota sindikat pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin dan menempelkan stiker palsu call center pada beberapa mesin ATM bank di Kota Jambi dan sekitarnya dan aksi Joni sering bersama beberapa temannya yang lain kini sedang diburu polisi.

Untuk saat ini dari pengakuan tersangka Joni, bahwa dirinya bersama rekannya yang lain telah beraksi sebanyak sembilan kali di beberapa lokasi mesin ATM yang ada di Kota Jambi dan sekitarnya dengan sasaran utama ATM bank pemerintah seperti BRI dan Bank Mandiri, kata Syarif.

Semua aksi pelaku dan rekannya yang kini masih diburu pihak kepolisian dalam kasus tersebut, berhasil menjarak uang milik korban melalui modus ganjal ATM dan menempelkan stiker palsu call center bank dengan meraup uang mencapai ratusan juta rupiah dan Polda Jambi kini masih memburu pelaku lainnya yakni Idris, Tomi dan Karel.

Atas perbuatannya, tersangka Joni polisi menerapkan pasal 363 ayat 2 KUHPidana modus mengajal mesin ATM dan menempelkan stiker palsu call center bank. Kasus itu kini sedang dikembangkanlagi oleh kepolisian untuk mengejar dan menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran di luar.***2***
 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019