Jambi (Antaranews Jambi)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyebutkan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Rahmat Derita Caleg DPR RI dari PPP untuk daerah pemilihan Jambi diteruskan dan masuk ke proses penyidikan.

"Iya kasus caleg PPP diteruskan ke penyidikan setelah cukup bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Rahmad Derita," kata Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Afrizal di Jambi, Jumat.

Status naiknya ketahap penyidikan itu ditetapkan setelah ada sidang pleno yang mana Gakkumdu mengumpulkan bukti-bukti permulaan serta hasil klarifikasi dari sejumlah saksi.

Afrizal menjelaskan, Rahmat Derita terbukti melakukan pelanggaran dengan menggelat kampanye di institusi pendidikan, yakni di SMA Negeri di sejumlah kabupaten di Provinsi Jambi.

Padahal larangan berkampanye di institusi pendidikan berlaku untuk pemilu maupun pilkadabdiatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf H.

Salah satu poin dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, dan tempat pendidikan ada ancaman sanksi pidana yang dikenakan pada pelanggarannya.

Dalam dugaan pelanggaran kampanye itu Bawaslu bersama kepolisian dan Kejaksaan di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan adanya dugaan pidana pemilu.

"Dia (Rahmat Derita) diduga melanggar pasal 521 Jo 280 Ayat 1 huruf H UU Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman untuk pelanggaran kampanye itu adalah sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp24 juta," kata Afrizal.

Sementara itu, Rahmat Derita yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi itu memang dikenal dekat dengan institusi pendidikan, sehingga saat maju menjadi Caleg DPR RI Dapil Jambi dia pun masih memanfaatkan kedekatan itu untuk kampanye.***

 

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019