Jambi,  (Antaranews Jambi) - BKIPM Jambi dan Avsec cargo Bandara Sultan Thaha Jambi mengagalkan pengiriman empat ekor anak buaya (crocodylus porosus) dan satu ekor anak biawak (varanus salvator) yang tidak dilengkapi dengan dokomen resmi  tujuan Makassar Sulsel dan Malang, Jawa Timur.

Humas BKIPM Jambi Sukarni di Jambi, Senin,  mengatakan dua jenis reptil yang dilindungi tersebut berhasil digagalkan pengirimannya pada waktu yang berbeda dimana untuk satu ekor anak biawak akan dikirim ke Malang, Jawa Timur dan berhasil digagalkan pada 10 Januari lalu sedangkan untuk empat ekor anak buaya muara digagalkan pengirimannya pada Rabu 16 Januari lalu dengan tujuan ke Makassar.

Kedua jenis anak reptil yang dilindungi tersebut sedang diamankan BKIPM Jambi dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada BKSDA Jambi untuk dilepas liarkan ke habitatnya kembali.

Pengungkapan kedua jenis anak reptil tersebut berkat kerjasama antara petugas BKIPM Jambi dengan pihak Avsec cargo Bandara Sultan Thaha Jambi dan untuk empat ekor buaya diamankan pada Rabu lalu (16/1) sekitar pukul 16.30 WIB, berkat kerjasama, koordinasi dan komunikasi antara BKIPM dan Avsec cargo Bandara Sultan Thaha Jambi, berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat ekor anak buaya muara yang tidak dilengkapi dokumen kesehatan ikan.

Sukarni mengatakan, upaya pengiriman anak buaya ini dikemas dalam sebuah kotak kardus dan dikirimkan dengan menggunakan jasa pengriman ekspedisi TIKI cabang utama Jambi, dengan keterangan pada resi kemasan tersebut adalah kain batik untuk identitas pengirim nama, alamat dan no kontak tidak jelas dan barang kemasan tersebut akan dikirimkan dengan tujuan Sulawesi Selatan (Makassar) melalui cargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Terhadap barang kemasan tersebut saat ini telah dilakukan penahanan dengan dilengkapi Berita Acara Penahanan di BKIPM Jambi. Rencananya anakan buaya tersebut akan dikirim melalui cargo sekitar pukul 16.30 WIB dengan menggunakan pesawat, barang-barang kiriman tersebut  terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui x-ray oleh petugas Aviation Security (Avsec) cargo Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pada saat pemeriksaan seluruh barang kiriman ekpedisi tersebut ada satu buah kemasan yang isi barangnya terlihat menyerupai reptil dan bergerak yang  tertera pada layar monitor X-ray, kemudian atas dasar kecurigaan tersebut petugas Avsec dan petugas karantina  ikan yang sedang melaksanakan piket di kargo Bandara Sultan Thaha Jambi untuk bersama-sama melihat isi barang kemasan tersebut melalui layar monitor Xray. Setelah dibuka isinya adalah empat ekor anak buaya muara (crocodylus porosus) dengan berat rata-tara 146 gram, dan panjang 45 cm.

Sementara itu untuk anak biaya yang mau dikirim ke Malam juga modusnya sama dan alamat yang dituju tidak jelas dan perbuatan itu telah melanggar UU Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 31 ayat (1) jo. Pasal 6 huruf (a) dan (c) jo. Pasal (1) angka (10).

Sebagai tindakan lebih lanjut pihak BKIPM Jambi, saat ini proses penangan kasus tersebut masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan yang dilaksanakan oleh PPNS Stasiun BKIPM Jambi dan terhadap barang bukti tersebut nantinya akan diserah terimakan kepada pihak BKSDA Jambi yang selanjutnya akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya, kata Sukarni.***2***
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019