Jambi (Antaranews Jambi)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tata cara pengisian aplikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN) bagi partai politik peserta pemilihan legislatif di Provinsi Jambi.

Bimbingan teknis tata cara pengisian aplikasi e-LHKPN itu digelar di Jambi, Kamis, yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan diikuti partai politik peserta pemilihan legislatif 2019.

"Pesertanya kita undang dari partai politik, admin dari partai hadir semua dan intinya kami di KPU hanya memfasilitasi saja untuk bimbingan teknis e-LHKPN tersebut," kata Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan.

Dengan bimbingan teknis yang digelar KPK itu menurut Suban, dapat mempermudah partai politik dalam melaporkan harta kekayaan bagi anggotanya yang duduk di lembaga legislatif nantinya.

"Pelaporan melalui sistem online menjadi mudah. Jadi pelaporan sekarang tidak hanya manual," katanya.  

Sistem pelaporan harta kekayaan itu telah diatur dan dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu kata Subhan, menegaskan caleg pemilu tahun 2019 wajib menyerahkan LHKPN paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu. 

Jika melebihi batas tersebut, maka caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya dan bahkan bisa dianulir, katanya menambahkan.

Pewarta: Gresi Plasmanto

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019