Jambi (Antaranews Jambi) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi gelar inspeksi mendadak (sidak), Senin, jelang perayaan Imlek 2570, dalam rangka pengawasan produk makanan dan minuman yang beredar di masyarakat terutama untuk produk impor.

Dalam sidak itu petugas mendapatkan beberapa produk luar dari salah satu toko yang tidak mencantum label izin edar dan tidak ada keterangan masa berlaku produk.

Kepala Disperindag Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan jika ada produk produk yang tidak mencantumkan masa berlaku itu tidak boleh diperjualbelikan karena tidak diketahui kapan masa produksi produk.

"Izin edarnya dan tanggal kedaluwarsanya tidak ada dan harus diturunkan dulu, ini berlaku untuk umum. Semua produk harus memiliki label izin dan kedaluwarsa. Jika belum ada tidak boleh diperjualbelikan," katanya.

Dalam pengawasan produk makanan, Ariansyah mengatakan Disperindag memang fokus pada izin edar produk, masa kedaluwarsa dan lainnya terutama produk luar negeri.

Sidak yang dilakukan katanya bertujuan memberi rasa aman dan nayaman kepada masyarakat khususnya konsumen.

Dia juga mengimbau masyarakat Jambi untuk lebih teliti dalam membeli makanan apapun merek dan asal produknya.

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019