Surabaya (Antaranews Jambi) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap mengerahkan petugas untuk mengantar dan menjemput musisi Ahmad Dhani seandainya permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya tidak disetujui.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, di Surabaya, Selasa, mengatakan, sampai hari ini belum mendapat surat persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya.
"Bisa jadi sudah disetujui tapi suratnya belum kami terima mengingat hari ini libur Imlek," ucapnya.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Ia akan disidang dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.
"Jika memang permohonan terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya tidak disetujui, apa boleh buat, kami harus siap melakukan antar jemput dari Jakarta ke Surabaya untuk menghadirkannya selama proses persidangan berlangsung," ucap Marpaung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, di Surabaya, Selasa, mengatakan, sampai hari ini belum mendapat surat persetujuan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Kementerian Hukum dan HAM terkait permohonan pemindahan penahanan yang telah diajukannya.
"Bisa jadi sudah disetujui tapi suratnya belum kami terima mengingat hari ini libur Imlek," ucapnya.
Saat ini Ahmad Dhani sedang menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.
Ia akan disidang dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat digelar Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.
Persidangan perdananya akan digelar pada hari Kamis, 7 Februari, di Pengadilan Negeri Surabaya.
Untuk itulah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilannya.
Surat pengajuannya telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selain juga diajukan ke Kemenkumham.
"Jika memang permohonan terkait pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya tidak disetujui, apa boleh buat, kami harus siap melakukan antar jemput dari Jakarta ke Surabaya untuk menghadirkannya selama proses persidangan berlangsung," ucap Marpaung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019