Jambi,  (Antaranews Jambi) - Jajaran Direktorat  Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jambi menangkap satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak karena terlibat  tindakan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kapolsek dan mendapatkan lelang mobil mewah yang akan dijualnya kepada korban senilai ratusan juta rupiah.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi, di Jambi Kamis mengatakan, kasus itu berhasil diungkap dan menangkap tiga orang pelakunya yang semuanya warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, sedangkan  korbannya adalah seorang tenaga pengajar di Jambi yang ditipu untuk membeli mobil mewah hasil lelang seharga Rp138 juta merek Mazda.

Para pelaku yang berhasil ditangkap anggota Ditkrimum Polda Jambi adalah Rido Damanik anak dari pelaku Ripin Damanik yang saat ini ditahan di dalam Lapas Siborong Borong Sumatera Utara kasus narkoba dan istrinya Rimadona serta temannya Rido yang ikut terlibat Aditiya Pratama dimana ketiga pelaku ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara beberapa hari lalu. Para tersangka  ditahan di Mapolda Jambi dalam kasus penipuan itui.

Kasus itu terungkap setelah korban bernisial N yang merupakan tenaga pengajar di Kota Jambi itu beberapa waktu lalu melaporkan ke Polda Jambi kasus menimpa dirinya ditipu oleh pelaku Ripin dan keluarganya yang mengaku berniat menjual mobil mewah hasil lelang yang didapati pelaku mengaku sebagai kapolsek di Sumatera Utara.

"Korban yang percaya karena dihubungi oleh Ripin bahwa dirinya mau menjual mobil mewah jenis Mazda hasil lelang yang kemudian diminta untuk mentransfer  uang,  kemudian mobil dikirimkan. Namun setelah uang dikirim ke rekening pelaku Rido dan Aditiya, mobil yang dijanjikan tidak ada alias ditipu," kata Edi Faryadi.

Setelah menerima laporan tersebut kemudian polisi mengembangkannya dan hasil penyelidikan anggota Ditkrimum Polda Jambi menangkap pelaku di Sumetera Utara dan kasus tersebut kini sedang dikembangkan lagi karena barang bukti yang disita polisi banyak kartu ATM dan buku tabungan dari beberapa bank yang digunakan pelaku untuk menlancarkan aksinya.

Edi Faryadi mengatakan, kasus cukup menarik karena pelaku Ripin dan salah satu temannya bernama Surya tengah menjalani hukuman di sel Lapas Siborong Borong, Sumatera Utara berhasil melancarkan aksi penipuan dengan menggunakan modus telepon dan medis sosial untuk mencari korbannya dan peran istri dan anak serta teman anaknya itu diluar lapas untuk memnerima dan membuat buku tabungan dan medis sosial dalam melancarkan aksi penipuannya.

Kasus tersebut akan dikembangkan penyidik Ditkrimum Polda Jambi untuk membongkar jaringan pelaku penipuan tersebut . Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 jo pasal 56 KUHP dan pasal 480 ayat 1 KUHP serta UU Nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***2***
 

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019