Sebanyak 134.881 lembar surat suara untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kota Jambi rusak setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan, kata Ketua KPU setempat, Yatno, Selasa.
"Jumlah surat suara DPD yang rusak tersebut diketahui setelah proses sortir dan pelipatan sampai 18 Maret 2019," kata dia.
Dalam proses penyortiran dan pelipatan suara untuk DPD telah seleai diproses sebanyak 270 boks dengan total surat suara sebanyak 135.000 lembar.
Sebagian besar surat suara yang rusak itu kata Yatno, warnanya tidak sesuai atau berwarna dasar oranye, padahal seharusnya surat suara DPD tersebut berwarna merah.
"Surat suara DPD yang baik 119 lembar," katanya.
Sedangkan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang rusak sebanyak 1.548 lembar.
Kemudian surat suara untuk DPR RI yang rusak sebanyak 6.896 lembar, dan surat suara DPDR Kota dapil 1 yang rusak sebanyak 961 lembar, DPRD Kota dapil 2 sebanyak 1.045 lembar, DPRD Kota dapil 3 sebanyak 695 lembar dan dapil 4 sebanyak 143 lembar.
Untuk mengganti surat suara yang rusak itu, pihaknya akan melaporkan kepada KPU RI supaya penyedia untuk segera diganti dengan surat suara yang baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Jumlah surat suara DPD yang rusak tersebut diketahui setelah proses sortir dan pelipatan sampai 18 Maret 2019," kata dia.
Dalam proses penyortiran dan pelipatan suara untuk DPD telah seleai diproses sebanyak 270 boks dengan total surat suara sebanyak 135.000 lembar.
Sebagian besar surat suara yang rusak itu kata Yatno, warnanya tidak sesuai atau berwarna dasar oranye, padahal seharusnya surat suara DPD tersebut berwarna merah.
"Surat suara DPD yang baik 119 lembar," katanya.
Sedangkan dalam penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang rusak sebanyak 1.548 lembar.
Kemudian surat suara untuk DPR RI yang rusak sebanyak 6.896 lembar, dan surat suara DPDR Kota dapil 1 yang rusak sebanyak 961 lembar, DPRD Kota dapil 2 sebanyak 1.045 lembar, DPRD Kota dapil 3 sebanyak 695 lembar dan dapil 4 sebanyak 143 lembar.
Untuk mengganti surat suara yang rusak itu, pihaknya akan melaporkan kepada KPU RI supaya penyedia untuk segera diganti dengan surat suara yang baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019