Anggota Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap enam orang pelaku judi kartu remi berserta barang bukti uang kontan Rp30,2 juta dari lokasi perjudian yang selama ini sulit tersentuh hukum di kawasan pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi.

Keenam orang tersebut, ditangkap di Perumahan Villa Barongsai, Jelutung atau tepatnya di Pasar Hongkong Juma't malam, kata Dirkrimum Polda Jambi AKBP Edi Faryadi, Sabtu.

Keenam pelaku judi kartu remi yang ditangkap tersebut yakni IG (46) warga Jalan Raden Fatah, Kecamatan Sijenjang Kota Jambi, BW (31) warga Jalan Hayam Wuruk  Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Kemudian, FL31) warga Jalan Makiam , Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Zkf (47) warga Jalan Raden Fatah  Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.

Selanjutnya, AAR (41) warga Jalan Raden Fatah  Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur dan PT (65) warga Jalan Singosari , Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

"Para pelaku diamankan dalam satu tempat dan tidak melakukan perlawan," kata Edi Faryadi.

Dijelaskannya, penangkapan keenam pelaku itu bermula pada Jum'at 22 Maret 2019 sekira Pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat,  bahwa di daerah Perumahan Villa Barongsai Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung  Kota Jambi ada  perjudian jenis kartu resmi.

Berdasarkan informasi itu, kemudian tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, dan di dapati benar bahwa ada kegiatan perjudian jenis kartu remi. Selanjutnya, sekira Pukul 20.45 WIB tim melakukan penggerbekan di dalam kawasan Pasar Hongkong tersebut.


"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirkrimum Polda Jambi, AKBP Edi Faryadi.




 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019