Majelis hakim tolak Ratna Sarumpaet sebagai tahanan rumah

Selasa, 9 April 2019 16:09 WIB

Majelis hakim menolak pengajuan terdakwa kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet sebagai tahanan rumah.

Majelis menerima permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menolak Ratna sebagai tahanan rumah, yang disampaikan dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Terkait penolakan hakim yang disampaikan dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan,  kuasa hukum terdakwa masih berharap ada perubahan di persidangan berikutnya.

"Majelis tidak menerima, bukan menolak, jadi saat ini tidak menerima, mungkin saja di sidang berikutnya akan dikabulkan", kata Insang Nasruddin salah satu tim kuasa hukum terdakwa.

Dia mengatakan, ini adalah keputusan majelis hakim untuk tidak menerima pengajuan terdakwa menjadi tahanan rumah.

"Kami mungkin akan mengajukan baru lagi jika ada penjamin yang baru", ujar dia.

Dia menambahkan saat ini tim kuasa hukum masih belum menemukan penjamin baru untuk mengajukan permintaan.

Sebelumnya Ratna telah mengajukan permintaan menjadi tahanan rumah dengan penjamin Fahri Hamzah.

Pewarta: Ganet Dirgantara dan Alya Rahma Widyanti

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019

Terkait

Jangan ada lagi dusta setelah Ratna

Rabu, 17 Juli 2019 17:34

Ratna tolak disebut buat onar

Kamis, 11 Juli 2019 20:55

Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet

Selasa, 19 Maret 2019 11:37

Jaksa janji ungkap bukti hoaks Ratna

Selasa, 26 Februari 2019 9:24

Polisi amankan rekam medis Ratna Sarumpaet

Kamis, 11 Oktober 2018 13:35

Kejati DKI terima SPDP Ratna Sarumpaet

Selasa, 9 Oktober 2018 10:07
Terpopuler