Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Jambi, Fauzi Bakti, di Jambi Senin mengatakan, kapal dengan nama lambung Sumudera Jaya diamankan setelah anggota Polair menerima laporan akan ada kapal yang berlayar membawa kayu olahan.
Setelah ditelusuri ternyata Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Samudera Jaya berinisial Za, So dan Ju mengangkut kayu olahan yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 12 meter kubik kayu yang akan dikirim dari Kepulauan Riau menuju Jambi.
Setelah ditelusuri dan diperiksa kapal yang dicurigai mengangkut kayu ilegal harus berurusan dengan tim patroli Polair Polda Jambi.
Setelah diperiksa tim Ditpolair kapal motor tersebut tidak memiliki dokumen resmi mengangkut dua belas kubik kayu jenis meranti dan pulai di perairan Kuala Mendahara Kabupaten Tanjungjabung Timur pada Rabu pekan lalu (10/4) sekira pukul 22.30 WIB.
Dua belas kubik kayu ini rencananya akan diselundupkan ke seorang berinisial YN di Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi.
Setelah diperiksa kapal yang diamankan tidak memiliki dokumen pengiriman dan pelayaran dan untuk kayu olahan yang diangkut itu senilai Rp35 juta, hasil dari illegal logging.
"Kapal yang diamankan itu tidak memiliki dokumen pelayaran, kalau untuk kayu semuanya bisa mencapai Rp35 juta, kayu yang dibawa ini sepertinya kayu illegal, katanya.
Ketiga pelaku terancam terjerat undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan junto pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun kurungan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019