Menteri Kesehatan Nila Moeloek mendukung hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual karena sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Aturan mengenai kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tersebut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 oleh DPR RI pada Oktober 2016.
Menkes Nila menyampaikan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Pengadilan Negeri Mojokerto yang menjatuhkan hukuman tersebut kepada terpidana.
"Kita juga melihat kasusnya seperti demikian, saya kira keputusan itu harus kita hormati," kata Menkes.
Pengadilan Negeri Mojokerto memberi tambahan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana Muhammad Aris, selain menetapkan penjara 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan pemberatan hukuman dengan pidana kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Terpidana Muhammad Aris, warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto divonis bersalah oleh PN Mojokerto karena terbukti mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.
Baca juga: Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto
Baca juga: Kejati Jatim masih tunggu petunjuk teknis eksekusi hukuman kebiri
Baca juga: RSUD Adjidarmo Rangkasbitung jadi tempat pengebirian penjahat seksual
Baca juga: Komnas PA yakin hukuman kebiri kurangi kasus kekerasan anak
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019