Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melimpahkan berkas perkara 16 tersangka kasus penganiayaan, pencurian dan kekerasan terhadap anggota TNI, Polri dan Satpam PT WKS di Distrik VIII, yang dilakuan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) beberapa waktu lalu yang kemudian berhasil ditangkap polisi dan berkasnya dilimpahkan ke Kejati Jambi untuk proses persidangan.

Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi di Jambi, Rabu mengatakan, pihaknya untuk tahap pertama telah melimpahkan 16 orang tersangka SMB dan kemudian tahap II berencana pada Jum'at, 20 September 2019 akan menyerahkan lagi berkas tahap II sebanyak 43 orang tersangka lainnya ke Kejati Jambi.

Penyidik akan segera berkoordinasi dengan jaksa di Kejati Jambi untuk proses pelimpahan selanjutnya dan untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka sejauh ini tidak ada yang berbeda yang dilayangkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal tentang tentang pencurian, pengeroyokan dan penjarahan dalam Undang-Undang Darurat.

Edi Faryadi mengatakan, pihkanya juga berupaya meminta agar persidangan yang melibatkan kelompok SMB bisa digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dilaksanakan dalam satu paket.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi Lexy Patarani mengatakan, perkara SMB hanya menunggu jadwal sidang dakwaan yang digelar di pengadilan negeri. Ada tiga pasal yang akan didakwa dalam perkara itu, yakni Pasal 170 KUHP juncto Pasal 160 KUHP dan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 160 KUHP.

Ke-16 orang tersangka yang berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap dan dan telah diterima oleh jaksa adalah Muslim sebagai Ketua Kelompoak SMB, Juprianto, Prawoto, Tomi Syahrial Arifin, Rantau Winarso, Atim, Rohali, Wahid Muslimin, Umar Dani Alamsah, Selamat Rusyanto, Slamet Heryanto, Gatot Santoso, Arif Syaifudin, Dadang Sudradjat, Triyono, Bendol dan Renson Purba.

Menjelang jadwal persidangan dimulai terhadap ke-16 tersangka untuk beberapa waktu ke depan akan dititipkan di Lapas Klas IIA Jambi hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019