Bakal calon bupati dan wakil bupati Batanghari yang akan ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui jalur independen wajib mengantongi dukungan minimal 19.263 orang hak pilih dibuktikan dengan penyerahan fotokopi KTP.

"Minimal dukungan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Batanghari tahun 2020 sebanyak 19.263 hak pilih, minimal sebarannya harus berada di lima Kecamatan," kata Ketua KPUD Kabupaten Batanghari Abdul Kadir di Muarabulian, Minggu.

Sesuai tahapan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2019, kata A Kadir pleno penetapan dukungan perseorangan pada Sabtu, 26 Oktober 2019.

Hal itu ditetapkan pada rapat pleno KPUD Batanghari tentang penetapan jumlah dukungan perseorangan pada pemilihan serentak 2020.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua KPUD Batanghari itu juga menetapkan jumlah daerah sebaran dukungan, yakni tidak boleh kurang dari lima kecamatan.

Lebih lanjut Ketua KPUD Batanghari menyebutkan penetapan jumlah dukungan minimal tersebut adalah 10 persen (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Sedangkan untuk Jadwal penyerahan dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten Batanghari dimulai dari tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020.

"KPUD akan mulai menerima penyerahan dukungan calon perseorangan sesuai tahapan yaitu pada tanggal 11 Desember 2019 dan berakhir pada 5 Maret 2020," kata Abdul Kadir menambahkan.

Pewarta: Septa Randika

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019