Kepolisian Jambi masih melakukan pencairan  seorang wanita berinisial Nv yang berprofesi sebagai notaris di  Jelutung Kota Jambi yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta menetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Mochammad Fajar Gemilang didampingi tim penyidik, Zainal,di Jambi Kamis, mengatakan saat ini belum ada perkembangan baru terkait keberadaan tersangka sehingga kita telah menetapkan yang bersangkutan masuk dalam DPO kepolisian.

"Sampai saat ini kita masih belum bisa memastikan keberadaannya dan polisi masih melakukan penyelidikan,” katanya lagi.

Saat ini pihaknya juga telah menyebar foto wajah perempuan itu  dibeberapa tempat agar warga Kota Jambi khususnya bisa menghubungi kepolisian saat mengetahui keberadaannya.

“Kita juga menunggu informasi dari masyarkat melalui penerbitan DPO yang sudah kita tempel di tempat umum,” tambahnya.

Nv dilaporkan telah melakukan aksi tindak pidana dengan penipuan dan pemberatan itu, kata Fajar dapat di kenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sebelumnya, kasus tersebut sejak September 2018 silam dimana saat itu, wanita tersebut membuat akta perjanjian hutang  kepada korban.

Saat itu tersangka  menawarkan sebuah sertifikat tanah yang belum diketahui orangnya dengan harga jual Rp100 juta dengan membujuk rayu korban pun sepakat. Ia meminta kepada korban untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya. Namun, hingga sudah sekian lama uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pemilik sertifikat tersebut juga tidak diketahui oleh korban.

Merasa gerah terhadap kondisi itu akhirnya korban melaporkan ke pihak Polresta Jambi. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sehingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  wanita itu  tidak kunjung datang hingga pihak penyidik melakukan panggilan paksaan dengan melakukan pencarian dan penangkapan. Hingga kini belum diketahui keberadaanya.

Atas kejadian tersebut, unit reskrim langsung menetapkan bahwa Notaris Novita masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019