Manfaat perawatan dan pengobatan pada program jaminan kecelakaan kerja kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan (inkind benefit) sesuai dengan kebutuhan medis.

Untuk mendukung hal tersebut diperlukan peranan optimal dari fasilitas kesehatan yang ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dalam menangani kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Dalam rangka meningkatkan kinerja PLKK pada pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja serta progam kembali kerja (return to work), maka diberikan penghargaan bagi pemenang PLKK terbaik di masing-masing kantor wilayah, yang mana tahun ini dimenangkan oleh Rumah Sakit St. Theresia Jambi sebagai pemenang PLKK terbaik di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Adapun penghargaan bagi PLKK pemenang adalah uang sebesar Rp25 juta yang diberikan dalam bentuk peralatan medis dan penunjang medis. 

"Dengan adanya penghargaan ini diharapkan agar PLKK dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Supriyatno, Jumat.

Hingga saat ini total klaim dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sampai dengan 4 Desember 2019 yakni Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 38.107 klaim dengan nilai Rp218.657.162.708,23 dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.570 klaim dengan nilai Rp20.162.145.910,35.

Kemudian Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 1.030 klaim dengan nilai Rp11.775.524.657,44 dan Jaminan Pensiun sebanyak 2.854 klaim dengan nilai Rp1.774.310.730,02.***

Pewarta: Dodi Saputra

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019