Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi mencatat jumlah tamu yang menginap pada Oktober 2019  di hotel bintang turun 4,27 persen atau dari Rp39.771 orang menjadi sebanyak 38.074 orang.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Dadang Hardiawan, di Jambi Senin mengatakan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang pada Oktober 2019 sebesar 48,91 persen atau lebih tinggi banding TPK bulan sebelumnya yang sebesar 45,20 persen.

Untuk rasio tamu mancanegara terhadap tamu nusantara pada Oktober sebesar 0,010 dimana dari 1.000 tamu yang menginap di hotel bintang terdapat 10 orang tamu dari mancanegara. Dengan lama rata-rata menginap para tamu mancanegara dan tamu nusantara pada hotel bintang adalah 1,61 hari.

Pada Oktober 2019, untuk TPK hotel bintang di Provinsi Jambi sebesar 48,91 persen lebih tinggi dibanding TPK pada September 2019 yaitu sebesar 45,20 persen. Menurut kelasnya TPK tertinggi tercatat pada hotel bintang empat sebesar 60,12 persen dan terendah pada hotel bintang dua sebesar 32,79 persen.

"Peningkatan TPK hotel bintang pada Oktober 2019 dibanding Oktober 2018 terjadi pada kelompok hotel bintang empat," kata Dadang Hardiawan.

Perkembangan TPK selama setahun yang lalu, tertinggi adalah TPK hotel bintang lima pada Januari 2019 sebesar 81,96 persen sedangkan terendah hotel bintang dua pada Juni 2019 sebesar 21,66 persen.

BPS mencatat untuk jumlah tamu yang menginap di seluruh hotel bintang sebanyak 38.074 orang. Jumlah tamu nusantara sebanyak 37.694 orang yang terdiri dari 2.398 orang menginap di hotel bintang satu, 3.040 orang menginap di hotel bintang dua, 19.212 orang menginap di hotel bintang tiga, 8.336 orang menginap di hotel bintang empat dan 4.708 orang menginap di hotel bintang lima.

"Tamu mancanegara sebanyak 380 orang, yang menginap di hotel bintang dua sebanyak 14 tamu asing, hotel bintang tiga sebanyak 120 tamu asing, hotel bintang empat sebanyak 119 tamu asing, dan hotel bintang lima sebanyak 127 tamu asing," kata Dadang Hardiawan.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019