Hakim konstitusi Suhartoyo kembali diusulkan Mahkamah Agung untuk menempati posisi itu di periode kedua.
"Kami melakukan tes kembali dan ternyata memang betul memenuhi syarat, oleh karena itu kami usulkan kembali," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.
Hatta Ali mengatakan mendekati masa jabatan periode pertama Suhartoyo akan habis pada 7 Januari 2020, Mahkamah Agung membentuk tim untuk uji kelayakan.
Baca juga: Pansel MK sudah serahkan tiga nama ke Presiden Jokowi
Tim tersebut terdiri atas pimpinan Mahkamah Agung serta pihak luar, yakni pakar sekaligus advokat Indriyanto Seno Adji dan Guru Besar Unair Agus Yudha Hernoko.
Suhartoyo disebutnya pada Oktober 2019 menjalani tes substansi serta integritas dan dinyatakan memenuhi syarat serta sesuai harapan Mahkamah Agung.
Selain itu, ia mengaku terdapat permintaan secara lisan karena Suhartoyo dianggap dapat memberikan warna dalam putusan Mahkamah Konstitusi sehingga diusulkan kembali.
Baca juga: Pansel ke calon hakim MK: Pilih keadilan atau kepastian hukum?
Ada pun Suhartoyo merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Curup pada 1989, PN Metro pada 1995, PN Tangerang pada 2001 dan PN Bekasi sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011 serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Ia pernah disebut-sebut menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sudjiono Timan. Hal tersebut telah dibantahnya.
Saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, ia mengaku hanya menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Calon hakim konstitusi setuju MK diawasi pihak eksternal
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019
"Kami melakukan tes kembali dan ternyata memang betul memenuhi syarat, oleh karena itu kami usulkan kembali," ujar Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat.
Hatta Ali mengatakan mendekati masa jabatan periode pertama Suhartoyo akan habis pada 7 Januari 2020, Mahkamah Agung membentuk tim untuk uji kelayakan.
Baca juga: Pansel MK sudah serahkan tiga nama ke Presiden Jokowi
Tim tersebut terdiri atas pimpinan Mahkamah Agung serta pihak luar, yakni pakar sekaligus advokat Indriyanto Seno Adji dan Guru Besar Unair Agus Yudha Hernoko.
Suhartoyo disebutnya pada Oktober 2019 menjalani tes substansi serta integritas dan dinyatakan memenuhi syarat serta sesuai harapan Mahkamah Agung.
Selain itu, ia mengaku terdapat permintaan secara lisan karena Suhartoyo dianggap dapat memberikan warna dalam putusan Mahkamah Konstitusi sehingga diusulkan kembali.
Baca juga: Pansel ke calon hakim MK: Pilih keadilan atau kepastian hukum?
Ada pun Suhartoyo merupakan hakim yang pernah bertugas di PN Curup pada 1989, PN Metro pada 1995, PN Tangerang pada 2001 dan PN Bekasi sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011 serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Ia pernah disebut-sebut menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sudjiono Timan. Hal tersebut telah dibantahnya.
Saat menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, ia mengaku hanya menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Baca juga: Calon hakim konstitusi setuju MK diawasi pihak eksternal
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2019