Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi memberikan kemudahan dalam pembuatan serta pelayanan SIM kepada masyarakat dan atas kebijakan itu Ditlantas mendapat apresiasi dari berbagai pihak baik dari tokoh masyarakat, ketua DPRD maupun Anggota DPRD, serta Forkompinda.

Hal ini terbukti dengan disampaikan langsung DR H Umar Yusuf, selaku Dosen dan juga tokoh masyarakat, Rabu, menyampaikan apresiasi kepada Ditlantas Polda Jambi dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat baik dalam pembuatan SIM baru maupun memperpanjang SIM.

Ditlantas Polda Jambi sendiri telah menjalankan pelayanan SIM keliling dan beberapa pos pelayanan yang langsung bisa dikunjungi oleh masyarakat dalam pelayanan SIM sehingga masyarakat semakin mudah untuk mendapatkan SIM sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo Jumari Ari Wardoyo dan Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Mulyani Siregar SH menyampaikan saat ini dalam memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah dan transparan, cepat, mudah di akses serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan langsung datang ke Polres terdekat atau langsung ke Ditlantas Polda Jambi serta tidak percaya dengan calo, sebutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi M Saleh Ridho turut mengajak kepada masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan seperti memiliki SIM, yang mana saat ini dalam pembuatan SIM sudah berbasis online, transparan serta memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM, dan bagi yang belum memiliki SIM silahkan datang langsung ke Polresta Jambi tanpa perantara (calo).

Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombespol Heru Sutopo SIK saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses dalam pembuatan SIM, dengan mengikuti prosedur, transparan, cepat serta sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga masyarakat yang belum memiliki SIM bisa mendapatkan SIM sebagai syarat dalam mengendarai kendaraan bermotor, mari kita budayakan tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor pada saat berkendara.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020