Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pemerintah harus mencabut paspor ratusan warga Indonesia bekas anggota Negara Islam Irak dan Syam (ISIS) yang ingin kembali ke Indonesia.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu, pencabutan paspor itu merupakan hak pemerintah terhadap warganya yang membangkan dengan ikut berperang membela negara lain.
Baca juga: BNPT masih bahas penanganan WNI terduga teroris di Suriah
Dengan mencabut paspor tersebut, maka warga Indonesia yang terlibat dalam kelompok ISIS tidak lagi berhak atas kewarganegaraannya di Indonesia.
"WNI memang dilarang ikut dalam perang untuk kepentingan negara lain, jadi kalau ada WNI ikut perang dengan sukarela, itu bisa terancam kehilangan paspor," ujarnya.
Setelah dicabut hak kewarganegaraannya, lanjut Jimly, eks-ISIS yang ingin kembali menjadi WNI bisa diberikan haknya dengan mengikuti berbagai tes dan pernyataan untuk setia kepada NKRI.
"Kalau dia tidak mau kembali lagi ke Indonesia ya biarkan saja. Tapi kalau mereka ingin pulang, ada problem yang kedua, yaitu harus ada pembinaan," tegasnya.
Baca juga: 660 WNI teroris pelintas batas, Mahfud: Terbanyak di Suriah
Baca juga: Soal WNI di Suriah, PBNU: Lihat dulu sebelum dipulangkan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah baru akan memutuskan nasib ratusan WNI eks-ISIS yang ingin kembali tersebut pada Mei atau Juni.
Pemerintah mempertimbangkan dua alternatif keputusan terhadap ratusan WNI eks-ISIS itu, yaitu memulangkan dan tidak memulangkan.
"Keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan. Akan dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara (Indonesia), tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum, haknya bisa dicabut," kata Mahfud.
Pemerintah telah mendata ada sekitar 660 WNI eks-simpatisan ISIS yang identitasnya dikenali dan tersebar di beberapa negara di Timur Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020