Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, alokasi dana otonomi khusus untuk Papua dan Papua Barat akan dilanjutkan selama Pemerintah memiliki anggaran cukup dan undang-undang tentang Otsus Papua diteruskan pada 2021.


"Dana otsus tetap akan diteruskan kalau memang Pemerintah Pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu," kata Mendagri usai menemui Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Kemendagri sudah mengajukan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Otsus Papua untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Apabila DPR menyetujui, maka Otsus Papua akan dilanjutkan termasuk dengan alokasi anggarannya.

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penyelenggaraan otsus dan dana otsus bagi Papua diberikan selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada tahun depan. Mendagri mengatakan pihaknya menerima masukan dari berbagai pihak terkait rencana kelanjutan penyelenggaraan Otsus Papua.

"Kalau dari Pusat, jelas, yang utama tetap apa pun aspirasinya kita tampung selama dalam kerangka NKRI. Apa pun idenya untuk mempercepat pembangunan Papua, tentu kita pasti akan tampung aspirasinya," jelas Tito.

Alokasi anggaran APBN untuk Otsus Papua dan Papua Barat terus meningkat setiap tahun. Di 2020, anggaran dana otsus sebesar Rp8,4 triliun untuk Papua dan Papua Barat, dengan rincian untuk Papua sebesar Rp5,86 triliun dan Papua Barat Rp2,51 triliun.

Baca juga: Pemprov Papua Barat segera serahkan draft revisi UU Otsus

Baca juga: BPK sebut Dana Otsus Papua belum mampu tingkatkan kesejahteraan

Baca juga: Papua Barat ajukan dua opsi revisi UU Otsus
 

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020