Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang kakek warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Pria itu ditangkap dengan barang bukti yang diamankan 10 pekat sabu kecil siap pakai dan satu plastik kecil pil ekstasi yang dihancurkan.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz, di Jambi Kamis, mengatakan seorang kakek bernama Sayuti (55) warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, ditangkap atas dasar laporan warga bahwa yang bersangkutan kerap menjual dan bertransaksi narkoba di rumahnya.

Setelah diselidiki polisi, akhirnya anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengerbekan di rumah tersangaka yang diinformasikan akan ada transaksi jual beli narkotika namun saat akan diamankan tidak didapati orang yang akan membeli narkoba pada kakek Sayuti.

"Pada saat diamankan tersangka sempat berusaha kabur, kerena kondisinya dalam sakit petugas bisa langsung mengamankanya dan dari hasil pengerbekan itu, polisi memyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu berukruan kecil dan tiga klip kecil yang berisi ektasi yang telah di hancurkan, satu unit tas kecil warna coklat serta uang tunai Rp300 ribu," kata Abdul Havid Aziz.

Saat diperiksa di Polda Jambi tersangka mengaku jika barang itu milik warga Kota Jambi berinisial YD, yang saat ini menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Jambi dan tersangka Sayuti mengaku disuruh menjual narkoba itu dan hasil tes urine tersangka Sayuti positif mengunakan narkoba jenis sabu untuk penyidik sang kakek dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

Mengingat kondisi tersangaka yang kurang sehat, Dirtresnarkoba Polda Jambi telah menyipakan perawatan medis untuk tersangka, agar penyidikan berjalan lancar.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020