Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap siswa SMP HKBP di Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menendang teman sekolahnya hingga tewas.
Baca juga: Penganiaya pelajar SMK hingga tewas ditangkap
Ia menyebutkan, meskipun usia SO masih di bawah umur, namun SO tetap dijadikan sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana. "Terhadap tersangka SO, tim penyidik menggunakan UU Perlindungan Anak dalam memproses kasus ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pelajar di SMP HKBP di Sidikalang tewas setelah berkelahi dengan teman sekolahnya. Korban bernama Samuel Pandapotan Nainggolan warga Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Baca juga: Polisi buru penganiaya pelajar SMA hingga tewas
Korban tewas setelah berkelahi dengan teman sekelasnya bernisial SO, warga Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Perkelahian yang berujung maut tersebut dilatarbelakangi saling ejek antara korban dan pelaku. Karena tidak terima diejek, SO menendang korban dengan menggunakan kaki mengenai dada korban sehingga korban terjatuh.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020