Sebanyak delapan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang menjadi tersangka pengeroyokan warga di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah akan dibawa ke sidang adat Dayak, selain proses hukum positif yang dijalankan kepolisian.

"Sidang adat akan dilaksanakan pada 20 Maret 2020, tapi sebelumnya FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) akan melaksanakan rapat khusus pada 9 Maret," kata Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur M. Taufiq Mukri membacakan kesimpulan rapat di Sampit, Jumat.

Rapat digelar di kantor DAD Kotawaringin Timur dengan mengundang FKPD setempat. Hadir pula Bupati Supian Hadi, Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari, Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur Untung, serta perwakilan  Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Pengadilan Negeri Sampit.

Rapat juga dihadiri puluhan tokoh Dayak dan perwakilan keluarga korban. Berbagai aspirasi disampaikan saat diskusi sepanjang rapat berlangsung.

Taufiq yang juga Wakil Bupati Kotawaringin Timur itu, mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga situasi daerah agar tetap kondusif. Dia optimistis masalah itu ditangani dengan baik.

"Kapolres tetap menjalankan hukum positif sesuai aturan dan DAD akan melaksanakan hukum adat. Mengenai aspirasi pembubaran dan pembekuan PSHT, kami serahkan kepada pemerintah daerah," katanya.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel mengatakan saat ini proses hukum terhadap delapan tersangka pengeroyokan tersebut sedang berjalan.

Dia memastikan semua ditangani secara profesional dan sesuai aturan hukum.

Terkait dengan desakan pembubaran PSHT, ia menegaskan sudah meminta kepada pengurus PSHT Kotawaringin Timur menghentikan sementara aktivitas mereka.

Hal itu, katanya, juga sudah disetujui pengurus PSHT sehingga saat ini aktivitas perguruan pencak silat itu dihentikan hingga batas yang tidak ditentukan.

"Pembekuan sementara kegiatan PSHT atas dasar pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat. Itu boleh saya lakukan. Ini namanya diskresi kepolisian. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban," ujar Rommel.

Ia mengajak semua pihak mengutamakan kebersamaan dan kondusivitas daerah.

Terkait dengan rencana sidang adat, dia mempersilakan DAD melaksanakan sesuai kewenangannya selama tetap pada koridor hukum.

Dandim 1015/Sampit Letkol CZI Akhmad Safari mengajak masyarakat menyikapi masalah itu dengan pikiran jernih.

Keamanan dan ketertiban masyarakat Kotawaringin Timur, katanya, harus tetap dijaga.

"Jangan sampai masalah ini dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang memancing di air keruh. Kita jangan melakukan hal-hal negatif yang justru merugikan kita sendiri," katanya.

Ketua Harian DAD Kotawaringin Timur Untung menjelaskan sidang akan melibatkan damang sebagai hakim. Rencananya, ada sembilan damang dari sejumlah daerah yang akan memimpin sidang adat tersebut.

"Damang itu berasal dari Palangka Raya, Sebangau, Seruyan, Katingan, dan Pangkalan Bun. Empat orang damang lainnya berasal dari Sampit. Selain itu, ada empat orang pandawa atau penuntut yang berasal dari Palangka Raya dan Kotawaringin Timur," katanya.

Untung menegaskan DAD bersama kepolisian dan pemerintah daerah telah menyikapi masalah itu dengan serius.

Dia mengimbau masyarakat tetap tenang, sabar, dan tidak menyebarkan informasi yang bisa merugikan semua pihak.
 

Pewarta: Kasriadi/Norjani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020