Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk beroperasi.
Baca juga: Polisi bagikan sembako gratis ke pengemudi ojek daring
Menurut dia, larangan berboncengan juga diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.
Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang, Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19.
Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.
"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," katanya pula.
Baca juga: Bepergian dengan "ojol" di tengah pandemik corona, amankah?
Sejak diumumkannya ada penularan COVID-19 di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus COVID-19 terus bertambah di Tanah Air. Hingga Selasa, 7 April 2020, ada 2.738 pasien positif COVID-19. Sebanyak 221 pasien meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.
Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020