Plt Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi mengatakan rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI pada Selasa (12/5) malam menyepakati bahwa rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Liga Indonesia Baru digelar pada 18 Mei 2020.
"Peserta rapat Exco sepakat menyatakan agar RUPS luar biasa PT LIB digelar pada 18 Mei 2020," ujar Yunus, dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Rabu dini hari.
Menurut pria yang juga anggota Exco PSSI itu, keputusan tersebut diambil karena seluruh klub Liga 1 Indonesia 2020 sebagai pemegang saham PT LIB sudah melayangkan permintaan RUPS melalui surat resmi.
PSSI yang juga berstatus pemegang saham LIB juga menyampaikan surat serupa.
"Ini sudah mutlak, 18 klub Liga 1 atau 99 persen pemegang saham sudah mengambil sikap. Selanjutnya, PSSI sebagai pemegang satu persen saham menyampaikan surat kepada PT LIB untuk melaksanakan RUPS," tutur Yunus.
Permintaan dari para pemegang saham membuat RUPS luar biasa pun harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ayat 5 Pasal 79 undang-undang itu menyatakan bahwa "Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima".
Artinya, pelaksanaan RUPS luar biasa tanggal 18 Mei 2020 masih dalam koridor aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam susunan anggota Exco PSSI periode 2019-2023, ada empat nama yang juga menjabat sebagai komisaris maupun direksi PT LIB.
Mereka adalah Cucu Somantri (Direktur Utama LIB), Sonhadji (Komisaris Utama PT LIB), Hasani Abdulgani (Komisaris LIB) dan Endri Erawan (Komisaris LIB).
Keempat sosok tersebut juga ikut dalam rapat Exco PSSI terkini pada Selasa (12/5) malam yang bergulir pada pukul 21.00 WIB-23.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Peserta rapat Exco sepakat menyatakan agar RUPS luar biasa PT LIB digelar pada 18 Mei 2020," ujar Yunus, dikutip dari laman resmi PSSI di Jakarta, Rabu dini hari.
Menurut pria yang juga anggota Exco PSSI itu, keputusan tersebut diambil karena seluruh klub Liga 1 Indonesia 2020 sebagai pemegang saham PT LIB sudah melayangkan permintaan RUPS melalui surat resmi.
PSSI yang juga berstatus pemegang saham LIB juga menyampaikan surat serupa.
"Ini sudah mutlak, 18 klub Liga 1 atau 99 persen pemegang saham sudah mengambil sikap. Selanjutnya, PSSI sebagai pemegang satu persen saham menyampaikan surat kepada PT LIB untuk melaksanakan RUPS," tutur Yunus.
Permintaan dari para pemegang saham membuat RUPS luar biasa pun harus dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Ayat 5 Pasal 79 undang-undang itu menyatakan bahwa "Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima".
Artinya, pelaksanaan RUPS luar biasa tanggal 18 Mei 2020 masih dalam koridor aturan yang berlaku.
Sebagai informasi, dalam susunan anggota Exco PSSI periode 2019-2023, ada empat nama yang juga menjabat sebagai komisaris maupun direksi PT LIB.
Mereka adalah Cucu Somantri (Direktur Utama LIB), Sonhadji (Komisaris Utama PT LIB), Hasani Abdulgani (Komisaris LIB) dan Endri Erawan (Komisaris LIB).
Keempat sosok tersebut juga ikut dalam rapat Exco PSSI terkini pada Selasa (12/5) malam yang bergulir pada pukul 21.00 WIB-23.00 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020