Tim Ditreskrimsus Polda Jambi pada Rabu (27/5) mengamankan lima orang terkait penyeludupan bibit lobster sebanyak 44.800 ekor senilai Rp6,73 miliar.

Lobster itu dibawa dari Lampung menggunakan  mobil pribadi yang transit ke Jambi untuk ke 'packing' ,kemudian diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan di tikus di Kabupaten Tanjungjabung Timur.

Hal itu dipaparkan Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, di lokasi gudang penyimpanan  benih losbter itu, Rabu.

Barang itu ditemukan tim pada saat kendaraan yang mengangkut bibit lobster itu melintas yang kemudian dilakukan pemberhentian oleh anggota dan langsung diperiksa sampai ke salah satu tempat gudang yakni di Jalan H Saing RT07, Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Gudang  itu sebagai  persinggahan yang digunakan untuk mengistrahatkan bibit lobster yang kemudian di packing kembali untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur perairan di Jambi.

"Pelaku akan segera diproses penyidikan dan sementara tempat ini di garis polisi dan siapa pun yang terlibat di dalam kasus ini akan ditindak tegas sesuai undang undang," kata Edi Faryadi.

Kelima pelaku yang diamankan itu ada berperan masing-masing ada yang sebagai sopir mobil yang mengangkut dan ada yang bertugas sebagai pekerja atau mempacking kembali bibit lobster tersebut sebelum dikirim ke Malaysia dan mereka itu sudah mulai beraksi sejak enam bulan lalu.

"Hasil pemeriksaan di gudang tempat kejadian perkara ditemukan barang bukti tujuh box sterofoam berisi bibit lobster yang  terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 239 ekor dan lobster pasir sebanyak 44.561 ekor dengan potensi kerugian mencapai Rp6.731.950.000," kata Kombes Pol Edi Faryadi.

Dia menjelaskan, kronologis kejadian itu pada Rabu (27/5) sekira pukul 11.00 WIB, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan masuk benih lobster dari Lampung, 
kemudian dilakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut anggota Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit 1 AKBP Yuyan Priatmaja dengan Kanit Subdit 1, Kompol Yudha Lesmana membuntuti kendaraan yang dicurigai.

Kendaraan dua unit mobil minibus itu melintas di Jl Lintas Jambi-Palembang Km 20 yakni mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BE 1037 TP, selanjutnya dilakukan penyetopan dan ditemukan sebanyak tujuh box sterofom berisikan benih lobster.

Selanjutnya di jalan Lingkar Belakang Bandara memberhentikan lagi mobil Mitsubisi Expander warna grey dengan dua orang penumpang dan kemudian digiring ke lokasi gudang di Desa Tangkit Baru. s

Setelah diamankan di dalam gudang yang  ada tempat atau kolam penampungan sementara benih lobster sebelum dikirim ke Malaysia dari Tanungjabung Timur, Jambi menuju Batam dengan tujuan akhir ke Malaysia dengan tujuan atas nama berinisial JO.

Kelima pelaku yang diamankan polisi itu berinisial Kh warga Tangkit Baru Perumahan PCL 5 Blok G 30 sebagai penanggungjawab  atau kepala gudang tempat penampungan sementara benih lobster, kemudian In warga Lampung Selatan, sebagai sopir
 yang  mobil Xenia dengan nomor polisi BE 1037 TP warna putih yang membawa tujuh dus atau berisikan 44.800 ekor yang diperintahkan seseorang.

Kemudian pelakunya Wa warga Lampung Timur  dan Ra warga Tulang Bawang keduanya  sebagai sopir dengan diupah membawa mobil tersebut ke Jambi dari Lampung. Dan kini kelima pelaku sudah diamankan ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut.

"Berkas perkara akan segera dilengkap dan Polda bersama BKIPM Jambi untuk bisa dilimpahkan ke Kejakasaan guna proses hukum selanjutnya," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020