Komandan Kodim (Dandim) 0415/Batanghari, Kolonel Inf J Hadiyanto, memimpin apel gelar pasukan dalam rangka penegakan disiplin  protokol kesehatan dan normal baru Tim Gugus Tugas COVID-19 yang berlangsung di Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi, Jumat.

Pada  kegiatan apel pasukan penegakan disiplin protokol kesehatan dan normal baru yang digelar di Lapangan Bukit Cinto Kenang Kompleks Pamkab Muarojambi, juga hadir Kapolres Muarojambi, AKBP Ardiyanto dan Forkompinda setempat.

Kegiatan apel gelar pasukan ini dalam rangka penegakan disiplin mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan penerapan aturan normal baru oleh Tim Gugus Tugas COVID-19, Kabupaten Muarojambi.

Apel tersebut digelar berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor : 440-830 tanggal 27 Mei 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dan aman Corona Virus Disease (COVID-19).

"Saya mengucapkan ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Muarojambi yang terlibat dalam satuan gugus tugas percepatan penanganan dan pencegahan COVID-19 baik secara langsung maupun tidak langsung, khususnya dalam rangka penegakan disiplin dan penerapan protokol kesehatan di lokasi-lokasi, fasilitas umum non pemerintah, kedepannya yang akan kita hadapi dan jalani secara bersama-sama," kata Kolonel Inf J Hadiyanto.

Dandim juga mengingatkan  khususnya bagi personel yang akan bertugas melaksanakan penegakan disiplin di lapangan, agar tetap menjaga kesehatan diri pribadi dan keluarga, karena hal itulah  yang mempengaruhi proses kerja  di lapangan

Dihadapkan dengan situasi Pandemi Covid-19 ini, tugas  ke depan adalah melaksanakan pengawasan terhadap disiplin terhadap protokol COVID-19 yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Semuanya tidak bisa lagi hanya berdiam diri, semua aktifitas sudah mulai dilakukan, artinya seluruh warga masyarakat Kabupaten Muarojambi harus mentaati protokol kesehatan itu.

Dalam melakukan aktivitas i harus memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu persyaratan protokol kesehatan dengan ketat sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Kuncinya adalah meningkatkan disiplin dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, penerapan sosial distancing/physical distancing (jaga jarak minimal 1-2 meter), mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan tentunya wajib pakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Dandim J Hadiyanto mengatakan, pengawasan disiplin protokol COVID-19 ini dibuat menjadi dua tahap yakni tahap pertama melaksanakan sosialisasi selama dua minggu dan tahap kedua adalah penindakan pada tahap kedua ini apabila masih ditemukan warga yang tidak disiplin dalam melaksanakan protokol COVID-19, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan Bupati Muarojambi.

Bila menjumpai masyarakat yang ragu terhadap kesehatan dirinya, agar diarahkan ke Puskesmas untuk dilaksanakan uji cepat dengan gratis dan dirinya berharap agar kita semua warga Kabupaten Muarojambi  wajib disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan selalu mencuci tangan, kata Dandim, 0415/Batanghari menambahkan.





 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020