Seorang pemilik tempat karaoke di kawasan Jelutung, Kota Jambi, Ac, ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika dengan ditemukan 23 gram sabu-sabu dan perlengkapan hisap sabu-sabu di ruangannya.

Pelaku ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada Jumat malam (19/6). Setelah menjalani pemeriksaan 2x24 jam , yang bersangkutan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Hasil tes urinenya juga positif mengandung narkoba, kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, melalui keterangan resminya yang diterima di Jambi, Senin.

Penangkapan tersebut dilakukan anggota narkoba Polda Jambi dimana Ac ditangkap di tempat hiburan malam karaoke yang dikelolanya.

Dari hasil penggeledahan di ruangan kerja atau tempat karaokenya anggota narkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 23 gram.

Dewa Putu Gede Artha mengatakan, tersangka Ac sudah diketahui pada tahun 2018 lalu dia juga pernah ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun setelah menjalani proses persidangan, Ac hanya divonis rehabilitasi selama enam bulan.

Untuk kasus baru ini dengan adanya barang bukti yang lengkap yang berhasil diamankan anggota Narkoba Polda Jambi, tersangka Ac tak bisa berkelit.  Sebelumnya  tempat hiburan Ac juga pernah digeledah polisi terkait  minuman keras di tempat hiburan malamnya adalah minuman keras oplosan  yang mana tersangka dan karyawannya yang melakukan oplosan miras tersebut.

Kasus oplosan miras tersebut, Ac sempat menjalani proses hukum.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020