Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan akan terus menjaga optimisme pasar di masa pandemi melalui stimulus kepada para pemangku kepentingan pasar modal.
BEI dalam hal ini menetapkan kebijakan pemotongan 50 persen dari biaya pencatatan awal saham (ILF). Kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung perusahaan-perusahaan yang ada di seluruh Indonesia untuk memanfaatkan pendanaan melalui penawaran umum perdana atau IPO dan menjadi perusahaan tercatat.
Sejauh ini, lanjut Nyoman, minat perusahaan untuk IPO masih tinggi yang tercermin dari jumlah perusahaan yang terdapat di pipeline IPO saham dan obligasi atau sukuk.
Sampai dengan 22 Juni 2020, terdapat 21 perusahaan yang berencana akan melakukan pencatatan saham di BEI dan bergerak pada beberapa sektor.
Adapun rinciannya yaitu sebanyak delapan perusahaan berasal dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi, lima perusahaan dari sektor properti, real estate dan konstruksi bangunan, dan delapan perusahaan lainnya merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor pertanian, industri dasar dan kimia, keuangan, serta industri barang-barang konsumsi.
Saat ini juga terdapat 25 issuer yang akan menerbitkan 30 emisi obligasi atau sukuk yang berada dalam pipeline di BEI.
Tidak hanya pemotongan biaya pencatatan awal saham (ILF), BEI juga memberikan pemotongan biaya pencatatan saham tambahan.
"Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk dapat melakukan corporate action sebagai salah satu upaya bisnis khususnya bagi perusahaan untuk memperkuat permodalan dan menjaga likuiditas perusahaan yang terpengaruh dengan kondisi ekonomi di era pandemi saat ini," kata Nyoman.
Nyoman menambahkan, Organisasi Regulator Mandiri (SRO) bersama OJK senantiasa akan terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah serta strategis guna menciptakan situasi pasar modal Indonesia yang kondusif di tengah kondisi yang penuh tantangan saat ini.
Baca juga: Kemarin, stimulus di pasar modal hingga konsumsi listrik turun
Baca juga: Regulator pasar modal beri stimulus hadapi dampak pandemi
Baca juga: Setelah bank, OJK siapkan relaksasi untuk perusahaan pembiayaan
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020