Presiden Joko Widodo dan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) membicarakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) saat bertemu di Istana Kepresidenan Bogor.
Dalam pertemuan itu, Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Sedangkan pimpinan MPR yang hadir adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo beserta para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, Arsul Sani dan Fadel Muhammad.
Baca juga: MPR sambut baik usulan IKA PMII agar BPIP diatur dalam UU
Pada 16 Juni 2020, Mahfud MD telah mengatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut.
"Kami menanyakan posisi pemerintah dan secara tegas presiden menyampaikan bahwa sampai saat ini pemerintah masih melakukan kajian berdasarkan masukan-masukan masyarakat dan meminta Pak Menko Polhukam untuk melaksanakan hal itu," ungkap Bambang.
Penekanan Presiden Jokowi dalam kajian tersebut, ketika bicara soal ideologi, berarti bicara tentang bagaimana menjaga Pancasila sampai kapan pun.
"Pancasila dalam pelaksanaan, sosialisasi, membumikan, pembinaannya, tidak cukup kalau hanya diberi payung peraturan presiden. Tadi beliau menyampaikan langsung seperti itu. Beliau bahkan menyampaikan sangat riskan kalau lembaga yang memiliki tugas untuk melakukan pembinaan Pancasila hanya berpayung Perpres," tambah Bambang.
Artinya, kata Bambang, Presiden Jokowi ingin Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memiliki payung hukum undang-undang.
"Dan saya kira sejalan yang disampaikan oleh PBNU pada kami, tapi karena ini adalah sepenuhnya domain pemerintah dan DPR, maka MPR tidak masuk ke wilayah itu, tapi kami hanya mendengar masukan aspirasi masyarakat, yang tadi presiden juga menyampaikan hal yang sama," ungkap Bambang.
Meski MPR tidak ikut dalam pembahasan rancangan UU, namun MPR menurut Bambang tetap memberikan penjelasan kepada rakyat.
"Karena tugas MPR seharusnya menjadi mesin pendingin, yang mendinginkan situasi, menjaga situasi politik tetap kondusif di tengah situasi yang tidak normal ini. Kami sepakat mengawal rakyat, mengawal pemerintahan yang membela sepenuhnya kepentingan rakyat, keselamatan rakyat sampai kapan pun," jelas Bambang.
RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.
Baca juga: Pakar menilai RUU HIP tak masalah jika untuk perkuat BPIP
Latar belakang RUU HIP, karena saat ini belum ada UU, sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Mahfud MD mengatakan RUU HIP memiliki masalah substansial dan prosedural sehingga pemerintah belum akan membahas RUU tersebut.
RUU HIP juga memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.
Sejumlah alasan yang dikemukakan adalah karena sejumlah istilah yang tidak lazim dalam RUU HIP misalnya pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila yang dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak.
Baca juga: Tim Kerja Pimpinan DPD keluarkan rekomendasi tolak RUU HIP
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020