Nur Luthfiah (34) selaku otak dari pembunuhan bos pelayaran Sugiarto (51) menyiapkan dana sebesar Rp200 juta untuk melancarkan aksinya, beber Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.
Dia menyewa empat pembunuh bayaran menggunakan uang tersebut.
"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari empat pembunuh bayaran," ujar Nana di Jakarta, Senin..
Dengan uang Rp200 juta tersebut, Nur Luthfiah melakukan perencanaan pembunuhan dengan tersangka Ruhiman (42) beserta anak buahnya..
Nur mentransfer sebanyak Rp100 juta dari rekening pribadinya, ke rekening Ruhiman sebagai uang muka pada 4 Agustus 2020.
Kemudian, sisa uangnya diberikan lagi secara tunai ke tangan Ruhiman sebagai pelunasan uang operasional.
Sugiarto (51) tewas ditembak di rumah toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain Ruhiman (42), polisi menangkap pembunuh bayaran lainnya yakni Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Nana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Dia menyewa empat pembunuh bayaran menggunakan uang tersebut.
"Tersangka NL juga sudah menyiapkan dana Rp200 juta untuk mencari empat pembunuh bayaran," ujar Nana di Jakarta, Senin..
Dengan uang Rp200 juta tersebut, Nur Luthfiah melakukan perencanaan pembunuhan dengan tersangka Ruhiman (42) beserta anak buahnya..
Nur mentransfer sebanyak Rp100 juta dari rekening pribadinya, ke rekening Ruhiman sebagai uang muka pada 4 Agustus 2020.
Kemudian, sisa uangnya diberikan lagi secara tunai ke tangan Ruhiman sebagai pelunasan uang operasional.
Sugiarto (51) tewas ditembak di rumah toko (Ruko) Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 13 Agustus sekitar pukul 12.00 WIB.
Selain Ruhiman (42), polisi menangkap pembunuh bayaran lainnya yakni Dikky Mahfud (50), Syahrul (58), Rosidi (52), Mohammad Rivai (25), Dedi Wahyudi (45), Ir Arbain Junaedi (56), Sodikin (20), Raden Sarmada (45), Suprayitno (57), dan Totok Hariyanto (64).
"Para tersangka ini kita kenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan atau Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ujar Nana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020