Petugas gabungan menertibkan pembakaran arang di Jalan Inspeksi Kali Cakung Grand, RT 07/09 Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu.
"Keberadaannya meresahkan masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga kita tertibkan," kata Camat Cilincing Muhammad Andri, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penertiban dilakukan karena pemilik ingkar janji mengoperasikan kembali usaha itu setelah ditertibkan beberapa bulan lalu.
Sebanyak 10 cerobong asap pembakaran arang ditertibkan menggunakan dua unit alat berat milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Waktu itu mereka mengatakan akan menertibkan sendiri, namun sampai sekarang belum juga menertibkannya," tegas Andri.
Penertiban itu melibatkan sebanyak 157 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian, TNI, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), aparatur Kecamatan dan Kelurahan Cilincing, hingga jajaran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Cilincing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid memastikan penertiban tidak melalui proses surat peringatan. Penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.
"Hingga hari ini mereka tidak membongkar sendiri dan malah kembali beroperasi. Makanya tidak ada tawar menawar lagi kita tertibkan," tegas Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
"Keberadaannya meresahkan masyarakat dan sangat berbahaya bagi kesehatan, sehingga kita tertibkan," kata Camat Cilincing Muhammad Andri, di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penertiban dilakukan karena pemilik ingkar janji mengoperasikan kembali usaha itu setelah ditertibkan beberapa bulan lalu.
Sebanyak 10 cerobong asap pembakaran arang ditertibkan menggunakan dua unit alat berat milik Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara dan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara.
"Waktu itu mereka mengatakan akan menertibkan sendiri, namun sampai sekarang belum juga menertibkannya," tegas Andri.
Penertiban itu melibatkan sebanyak 157 petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Utara, Kepolisian, TNI, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), aparatur Kecamatan dan Kelurahan Cilincing, hingga jajaran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan Cilincing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid memastikan penertiban tidak melalui proses surat peringatan. Penertiban kali ini merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.
"Hingga hari ini mereka tidak membongkar sendiri dan malah kembali beroperasi. Makanya tidak ada tawar menawar lagi kita tertibkan," tegas Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020