Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menekankan kepada calon Gubernur Jambi untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama masa kampanye dilaksanakan.

"Protokol kesehatan wajib dilaksanakan selama calon gubernur melakukan kegiatan kampanye," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan.

M Subhan menghimbau agar masing masing calon Gubernur Jambi membuat jadwal kampanye dan disampaikan kepada pihak kepolisian agar mendapatkan izin yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang tembusannya disampaikan kepada Bawaslu dan KPU.

Setiap kegiatan kampanye yang sifatnya mengumpulkan orang harus menerapakan protokol kesehatan COVID-19. Dan dalam pelaksanaannya harus mendapatkan izin dari pihak kepolisian dan rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19.

Dijelaskan M Subhan, karena dalam masa pandemi COVID-19, kampanye rapat umum, konser dan kegiatan kegiatan peringatan selama masa kampanye tidak diperbolehkan.

Yang di perkenankan selama masa kampanye yakni kegiatan rapat terbatas, kegiatan tatap muka, dialog dan penyebaran bahan kampanye.

Selain itu, untuk kegiatan rapat terbatas, tatap muka dan dialog harus menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas COVID-19.

"Jika kampanye dari masing masing calon gubernur terjadwal dan jadwal tersebut sudah di laporkan ke pihak kepolisian maka pengawasan akan lebih efektif, terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan COVID-19," kata M Subhan.

Selain pelaksanaan kampanye, KPU Provinsi Jambi juga akan menerapkan secara disiplin protokol kesehatan COVID-19 dalam kegiatan debat calon gubernur. Dalam pelaksanaannya akan di lakukan batasan batasan seperti saat pencabutan nomor urut calon gubernur pada beberapa waktu yang lalu.

Pewarta: Muhammad Hanapi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020