Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surat ke DPR yang berisi nama tujuh orang calon anggota Komisi Yudisial (KY).

"Pansel (panitia seleksi) telah bekerja sangat intensif dengan penuh kehati-hatian dan setelah melalui proses panjang, pada 28 September 2020 kemarin pansel Anggota KY telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY hasil seleksi kepada bapak Presiden," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam video di lama Youtube Sekretariat Presiden yang diakses di Jakarta, Rabu.

Pansel pemilihan calon anggota KY diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan anggota yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf dan I Dewa Gede Palguna.

"Menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden dengan surat nomor R.41.Pres.10/2020 tertanggal 5 Oktober 2020 telah menyampaikan 7 nama calon anggota KY untuk masa jabatan 2020-2025 kepada DPR," ujar Pratikno menambahkan.

Baca juga: Panitia seleksi pemilihan calon Anggota KY gelar wawancara terbuka

Baca juga: KY dorong pemerintah perhatikan kesejahteraan hakim

Masa keanggotaan Komisi Yudisial 2015-2020 memang akan berakhir pada 20 Desember 2020.

"Surpres (Surat Presiden) ini kami cek sudah diterima oleh Sekjen DPR pada 6 Oktober yang lalu," ungkap Pratikno.

Ketujuh calon anggota KY yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi ke DPR adalah:

Mewakili unsur mantan hakim:
1. Joko Sasmito (anggota KY 2015-2020)
2. M Taufiq HZ (hakim)

Mewakili unsur praktisi hukum:
3. Sukma Violetta (anggota KY 2015-2020)
4. Binziad Kadafi (advokat)

Mewakili unsur akademisi hukum:
5. Amzulian Rifai (ketua Ombudsman 2016-2020)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (dosen)

Mewakili unsur anggota masyarakat:
7. Siti Nurdjanah (pensiunan PNS)

"Surat ini sekali lagi sudah diterima oleh DPR dan kami sangat berharap kepada Ibu Ketua DPR bapak-bapak pimpinan DPR dan juga seluruh anggota untuk kiranya mohon menindaklanjuti segera surat Presiden dimaksud," ujar Pratikno menambahkan.

Ketua pansel Maruarar Siahaan mengatakan pihaknya memang hanya memberikan 7 nama kandidat kepada Presiden Jokowi.

"Kami memberikan 7 nama, tapi telah mempersiapkan nama pengganti jika ada yang ditolak atau tidak disetujui DPR," kata Maruarar saat dihubungi.

Ketujuh orang calon anggota KY itu sudah mengikuti 5 tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes tertulis yang terdiri dari tes pengetahuan umum dan pembuatan, "profile assesment", tes kesehatan dan terakhir wawancara terbuka.

Baca juga: KY: 178 orang daftar calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA

Baca juga: Pansel kerucutkan 18 nama calon anggota KY

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020