Tim Polres Merangin menemukan ladang ganja seluas dua hektare di area Gunung Masurai, Desa Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Dari hasil penemuan ladang ganja tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak 180 batang pohon ganja bertinggi hampir satu meter lebih.
Selain itu juga ditemukan bibit yang juga disita anggota Polres Merangin dilokasi itu, kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu.
Tim Polres Merangin juga menangkapan dua pelaku pelaku yang menanam pohon ganja itu yakni DRH (24) dan RB (27), keduanya merupakan warga Nilo Dingin, Kecamatan Masurai.
Pelaku menyembunyikan dengan cara menanam di bawah pepohonan, sehingga area tidak terlihat warga. Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan barang bukti.
Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih diselidiki. Berdasarkan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penemuan kebun atau ladang ganja tersebut berawal dari informasi warga yang melihat adanya perkebunan ganja di area Nilo Dingin dekat area pergunungan.
Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan dua tersangka berada di dalam pondoknya.
"Lokasi memang cukup jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat jam dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy.
Atas perbuatannya, Polres Merangin mengenakan sanksi terhadap kedua tersangka dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan kasus tersebut sedang diselidiki anggota Polres untuk mengembangkan dan memburu pelaku lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020
Dari hasil penemuan ladang ganja tersebut, petugas kepolisian telah mengamankan barang bukti sebanyak 180 batang pohon ganja bertinggi hampir satu meter lebih.
Selain itu juga ditemukan bibit yang juga disita anggota Polres Merangin dilokasi itu, kata Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy, melalui keterangan resminya yang diterima, Sabtu.
Tim Polres Merangin juga menangkapan dua pelaku pelaku yang menanam pohon ganja itu yakni DRH (24) dan RB (27), keduanya merupakan warga Nilo Dingin, Kecamatan Masurai.
Pelaku menyembunyikan dengan cara menanam di bawah pepohonan, sehingga area tidak terlihat warga. Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan barang bukti.
Pengakuan awal mereka mendapatkan bibit tersebut dari rekannya, saat ini masih diselidiki. Berdasarkan pengakuan tersangka perkebunan ganja ini sudah berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Dijelaskan Kapolres, kronologis penemuan kebun atau ladang ganja tersebut berawal dari informasi warga yang melihat adanya perkebunan ganja di area Nilo Dingin dekat area pergunungan.
Dari informasi tersebut akhirnya tim kepolisian menuju lokasi dan ternyata benar saat di lokasi ditemukan daun ganja dan dua tersangka berada di dalam pondoknya.
"Lokasi memang cukup jauh, kalau dari jalan lintas menempuh perjalanan hampir empat jam dan lokasinya di dalam hutan di pinggiran gunung Masurai," kata Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy.
Atas perbuatannya, Polres Merangin mengenakan sanksi terhadap kedua tersangka dengan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara dan kasus tersebut sedang diselidiki anggota Polres untuk mengembangkan dan memburu pelaku lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020