Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi, Supriyatno mengatakan sebanyak 94 orang Pekerja Harian Lepas (PHL) Polda Jambi terdaftar di dua program jaminan ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK Jambi.

Hal tersebut dikatakannya usai sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada PHL di Polda Jambi, Selasa (13/10).Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi

Supriyatno mengatakan, sebanyak 94 PHL akan mengikuti dua program perlindungan dari BPJAMSOSTEK yakni program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian.

Supriyatno menjelaskan, terdapat enam program BPJAMSOSTEK, yaitu Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi dan Program Jaminan Pensiun.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat mulai berangkat kerja sampai kembali ke rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk JKK ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, yang nilainya 0,24 persen hingga 1,74 persen sesuai dengan kelompok usaha.

Manfaat yang diberikan JKK antara lain pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, program kembali bekerja, berupa pendampingan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dan lain sebagainya.

Sedangkan Program Jaminan Kematian (JKM) adalah jaminan yang diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.***
 
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Jambi Supriyatno bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrekrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi beserta pejabat Polda lainnya usai sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK kepada PHL di Polda Jambi, Selasa (13/10). (FOTO ANTARA/HO/BPJAMSOSTEK)

Pewarta: Dodi

Editor : Dodi Saputra


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020