Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebutkan pihaknya telah mengimplementasikan pengenaan sementara tarif nol rupiah (Rp0) atas penerbitan surat keterangan asal (SKA) untuk barang asal Indonesia sejak 13 Oktober 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Baca juga: Dongkrak ekspor, "dashboard" ekonomi Indonesia-Jepang diluncurkan
Implementasi pengenaan sementara tarif nol rupiah atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia penting dilakukan untuk mengakselerasi ekspor nasional, khususnya pada masa pandemi COVID-19.
Sebelumnya, tarif formulir SKA ditetapkan sebesar Rp25.000 per set dan jumlahnya ditetapkan berdasarkan jumlah setoran yang dibayar. Upaya ini merupakan langkah Kemendag dalam mengakselerasi ekspor nasional.
Mendag juga mengungkapkan ada sejumlah dampak positif dari pemberlakuan tarif nol ini terhadap jasa penerbitan SKA, antara lain eksportir menghemat biaya pengurusan dokumen ekspor, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dalam masa pandemi COVID-19.
"Bagi UMKM, penurunan tarif sampai nol rupiah diharapkan dapat mendorong dan mendukung UMKM dalam meningkatkan kinerja ekspornya. Sementara, bagi pelaku usaha besar dengan nominal jumlah formulir SKA yang besar, dapat merasakan keringanan biaya operasional perusahaan," imbuhnya.
Sementara itu, dalam web seminar "Relaksasi PNBP di Masa Pandemi COVID-19 dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional", Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Marthin menjelaskan Mendag mengajukan usulan penghapusan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa layanan penerbitan SKA kepada Menteri Keuangan melalui surat pada 30 April 2020.
"Penghapusan PNBP jasa layanan penerbitan SKA dalam jangka waktu tertentu ini juga sebagai implementasi arahan Presiden Joko Widodo pada raker Kemendag untuk memberikan stimulus nonfiskal guna mengurangi dampak negatif pandemi COVID-19 terhadap kegiatan ekspor," ungkapnya.
Untuk itu, menurut dia, Kemendag menyambut baik keputusan Menteri Keuangan yang menerima usulan penghapusan tarif tersebut dengan menerbitkan PMK Nomor 137 Tahun 2020.
Baca juga: Mendag sampaikan delapan strategi dongkrak ekspor nonmigas
Baca juga: Kemendag bawa pelaku usaha Jatim tembus pasar ekspor
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020